November 25, 2024
Daerah Seni Budaya

Desa Adat Sanggup Selesaikan Masalah Adat Secara Mandiri, MDA Bali Akan Berikan Reward

Denpasar-kabarbalihits

 

Kali pertama, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali akan memberikan penghargaan kepada Desa Adat di Bali yang sanggup menyelesaikan permasalahan adatnya secara mandiri sekala dan niskala.

Penghargaan yang dinamakan ‘MDA Kanti Kerta Bali Nugraha’ merupakan tindaklanjut dari perjanjian kerjasama antara PT BPR Sukawati Pancakanti dengan MDA Bali, yang telah ditandatangani pada Pasamuhan Agung IV MDA Bali pada 26 Agustus 2023, di Wantilan Pura Samauan Tiga, Bedulu, Gianyar.

Menurut Bendesa Agung MDA Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, penghargaan yang akan diberikan kepada Desa Adat merupakan sesuatu yang telah dipikirkan sejak lama. Niat MDA Bali ini dirasa penting dilakukan, untuk memotivasi Desa Adat di Bali menjadi lebih baik.

“dengan begitu mereka akan merasa dihargai, diapresiasi dan mudah-mudahan mereka berlomba-lomba untuk mendapatkan reward itu,” kata Bendesa Agung Putra Sukahet, saat konferensi pers di Gedung Lila Graha MDA Provinsi Bali, Senin, (25/9/2023).

Penghargaan ini akan diberikan kepada pihak Desa Adat yang berhasil menyelesaikan permasalahan adat internalnya secara mandiri. Disebut berbagai permasalahan muncul di Desa Adat, yang paling menonjol adalah masalah keprajuruan (perangkat Desa Adat) meski dipandang prosentasenya masih kecil dibandingkan dengan 1500 Desa Adat yang ada di Provinsi Bali.

“yang menonjol sekarang ini adalah soal prajuruan. Dulu masalah tapal batas sudah selesai, ada juga perebutan Pura, perebutan setra sudah selesai. Prajuruan masih ada, tetapi sebenarnya masalah itu dibandingkan prosentasenya sangat kecil, mungkin kira-kira yang muncul 1 sampai 10 permasalahan Desa Adat seluruh Bali,” bebernya.

Baginya di era saat ini, keberadaan media turut membantu menyelesaikan permasalahan yang ada di Desa Adat. Dengan seringnya muncul di media, tentunya akan menjadi perhatian publik dan permasalahan di desa cepat terselesaikan.

“sehingga menjadi perhatian kita semuanya, kemudian desa-desa yang bermasalah itu akan malu juga mereka. Sebenarnya prosentase kecil, tetapi mau tidak mau itu memang mengganggu kalau ada permasalahan-permasalahan itu,” pungkasnya.

Kedepan tidak hanya menggandeng BPR Kanti, pihaknya akan berkolaborasi dengan pihak swasta lainnya yang berdomisili di Bali.

Diharapkan ajang pemberian penghargaan ini akan terus berlanjut tiap tahunnya demi mengajegkan adat, budaya, dan tradisi Bali.

“karena kekuatan dan kekayaan Bali ada disitu (desa adat). Jadi sumber ekonomi juga ada disitu,” katanya.

Sementara Penyarikan Agung MDA Bali, I Ketut Sumarta mengatakan, MDA Kanti Kerta Bali Nugraha akan berlangsung pada 27 September 2023 yang dikemas saat digelarnya HUT ke-34 BPR Kanti di Hongkong Garden, Denpasar. 

“sebelumnya, kami di MDA Provinsi Bali ini telah menandatangani SPK (Surat Perjanjian Kerjasama) antara MDA Bali dengan BPR Kanti. SPK ini sudah ditandatangi pada tanggal 26 Agustus 2023 didalam rangkaian acara pembukaan Samuhan Agung ke IV MDA Bali,” jelasnya.

Dari keseluruhan Desa Adat di Bali, kurun waktu penilaian akan dibatasi sejak diberlakukannya peraturan daerah Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2019 tentang desa adat di Bali, yakni dari 28 mei 2019 sampai akhir bulan Agustus 2023.

MDA Bali akan mengusulkan 3 Desa Adat per Kabupaten/Kota, sehingga terdapat 27 nominator Desa Adat. Nantinya akan ditetapkan 1 Desa Adat yang terbaik mendapatkan piagam, piala dan sejumlah dana dari BPR Kanti.

Dijelaskan syarat utamanya adalah, Desa Adat sanggup menyelesaikan permasalahan internal secara mandiri sekala dan niskala di tiap wewidangan Desa Adat masing-masing.

“pengertian menyelesaikan disitu tentu harus tuntas, secara niskala sudah ada atur piuning. Tuntasnya secara sekala, memang betul-betul mencapai kedamaian di wilayah Desa Adat bersangkutan. Tentu sampai sekarang belum sanggup diselesaikan,” terang Ketut Sumarta.

MDA Bali telah memetakan permasalahan yang terjadi di desa adat menjadi beberapa klaster, diantaranya masalah antar krama (perseorangan), masalah krama dengan kelompok krama, masalah kelompok krama dengan lembaga (Banjar Adat, Desa Adat), dan permasalahan Kelembagaan antara Banjar Adat dengan Desa Adat, atau Desa Adat dengan Desa Adat, juga permasalahan hubungan Kelembagaan Desa Adat dengan pihak lain diluar Desa Adat.

Diharapkan dengan adanya ajang penghargaan kepada Desa Adat, muncul motivasi untuk menyelesaikan permasalahan adat bagi Desa Adat yang belum mampu menyelesaikan masalah internalnya.

Baca Juga :  Piodalan Pura Dalem Jati, Ribuan Krama Desa Adat Penarungan Ngiring Ida Betara Masuci

Direktur Utama PT. BPR Sukawati Pancakanti, Made Arya Amitaba menyampaikan, kerjasama yang dilakukan dengan MDA Bali adalah memberikan apresiasi kepada Desa Adat terbaik dimana telah dikaji sebelumnya oleh MDA Bali.

Hal ini disebut termasuk upaya untuk menekan permasalahan Desa Adat yang muncul selama ini. Sebab, perekonomian di Bali tergantung pada pariwisata, dan pariwisata ditopang pada pariwisata adat dan budaya. Sehingga ketika ada sesuatu yang mengurangi nilai pariwisata Bali, dinilai akan mengganggu yang menopang perekonomian Bali.

“mungkin kita tidak bisa pungkiri, ada hal yang bisa mengulangi pariwisata Bali ketika kasus adat itu muncul. Ini salah satu kita menekan terkait kasus desa adat,” jelasnya.

Kemudian dalam mendukung Desa Adat, dikatakan tidak pertama kali dilakukan BPR Kanti. Pada tahun 2014 telah dimulai dengan membantu menerbitkan buku hukum adat Bali bertajuk Aneka Kasus dan Penyelesaiannya, yang telah tercetak 6000 buku.

“mensuport ini bukan hal adat berkaitan dengan bisnis, namun dari sisi hukumnya. Karena apa yang kami lakukan adalah berkaitan dengan pelaksanaan CSR, pertanggungjawaban kami sebagai institusi bisnis kepada masyarakat lingkungan,” lanjutnya.

Kepedulian terhadap Desa Adat merupakan bagian dari pelaksanaan CSR. Juga, dalam menyalurkan CSR ini melalui MDA Bali, BPR Kanti merasa terbantu karena lebih bermanfaat dan tepat sasaran bagi Desa Adat. Sebagai masyarakat adat dan tumbuh di tengah masyarakat, maka BPR Kanti sepenuhnya mendukung keberadaan Desa Adat.

“kebetulan kami merasakan suatu yang perlu kami support disitu dan ada lembaganya yang mengkoodinir untuk itu, ya kenapa tidak. Jadi adat ini lebih kepada bagaimana CSR yang dilaksanakan BPR Kanti benar-benar dirasakan kebermanfaatannya,” imbuh Made Arya Amitaba. (kbh1)

Related Posts