October 14, 2024
Hukum

Made Darma Cs Optimis Menang, Tegaskan Tak Palsuksan Surat Silsilah Keluarga

Denpasar -Kabarbalihits

Atas gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, mantan Anggota DPRD Badung I Made Dharma dan belasan keluarganya di laporkan ke Polda Bali. Sebagai terlapor, I Made Dharma dkk, diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Unit 3 Subdit II Ditreskrimum Polda Bali.

Made Dharma yang ditemui, Minggu 27 Agustus 2023, menegaskan, jika dirinya dan belasan keluarga besarnya tidak pernah memalsukan silsilah. “Kami tidak pernah memalsukan. Silsilah itu memang aslinya. Bahkan ditandatangani mulai dari kepala lingkungan hingga camat. Meski dalam prosesnya tiba-tiba di kelurahan yaitu pak lurah telah mencabut tandatangannya. Dan pernyataan pihak mereka (Made Tarip Widarta), yang menuduh kami membuat surat silsilah keluarga palsu, itu tidak benar. Mari hormati proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang sedang berjalan dan belum diputus oleh pengadilan,” ungkapnya.

Pemeriksaan  tokoh masyarakat Jimbaran, Kuta Selatan, Badung tersebut, buntut dari laporan mantan Lurah Jimbaran, I Made Tarip Widarta dkk, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan silsilah keluarga. Terkait pemeriksaan tersebut,  I Made Dharma mengaku siap dan tidak mangkir dari panggilan pihak penyidik. Bahkan Made Darma kembali menegaskan dirinya tidak pernah surat silsilah keluarga seperti yang dituduhkan.

“Bahkan ibu kami usia 90 tahun datang memenuhi panggilan penyidik. Kami dalam kasus ini tidak pernah melakukan pemalsuan surat asal usul silsilah keluarga,” katanya, saat didampingi, kuasa hukumnya I Nengah Nuarta, beserta belasan keluarganya yang turut menjadi tergugat dalam dugaan kasus tersebut.

Made Dharma juga kembali menyampaikan keberatannya jika permasalahan dan sengketa tanah warisan keluarganya ini dikaitkan dengan laba Pura Dalem Balangan.

“Proses yang disampaikan pihak tergugat (di PN Denpasar) kami bantah. Karena kami tidak pernah menandatangi surat palsu. Saya juga tidak pernah menggunakan stempel Lurah atau aparat lainnya yang palsu. Selain itu, kami juga tidak pernah membuat surat yang masih hidup saya katakan meninggal dan yang meninggal saya katakan masih hidup. Jadi semua saya membantah,” tegasnyaMade Dharma merasa leluhurnya tidak dihormati dan dilecehkan oleh Made Tarip Widarta dkk. Menurutnya, para leluhurnya dari yang pertama sudah dilinggihkan atau dipuja di merajan besar. “Ada gambarnya dan ada objeknya. Bukan di rong tiga dan bukan di kemulan masing-masing keluarga. Sedangkan untuk Pura Dalem Balangan, diempon oleh banyak orang, ada dari wilayah Ungasan, Cengilin dan Pesalakan (Jimbaran),” bebernya, seraya mengatakan jika yang dia gugat adalah warisan, bukan pura yang memang milik leluhurnya.

Made Dharma menyinggung terkait tuduhan tergugat yang menyebutnya penyakap karang atau penggarap tanah. Dia menegaskan jika dia adalah pemilik tanah yang merupakan warisan dari leluhurnya. “Saya pemilik (tanah). Saya tidak akan berani memperjuangkan tanah itu jika bukan warisan leluhur. Saya keluar dari tempat itu bukan karena kalah, tetapi saya tidak mau terjadinya keributan. Saya memiliki keluarga besar yang banyak, saya menghindari terjadinya pertumpahan darah,” bebernya.

Baca Juga :  Pertumbuhan Ekonomi Buleleng Dipasang 3,79 Persen Pada KUA-PPAS 2022

Made Dharma mengatakan, sebagai ahli waris yang sah dari I Wayan Selungkih, Ni Rumpeng, I Wayan Riyeg dan I Wayan Sadra berani bersumpah hidup dan mati akan dan selalu mempertahankan hak leluhurnya. “Kami yakin hukum karma akan berlaku bagi orang-orang yang melawan leluhur,” ucapya.

Made Dharma juga menyangkan jika pihak para tergugat membuat kesimpulan sendiri di publik terdapat sesuatu yang belum diputus dan tidak ada dasar, membuat opini yang kabur terhadap sesuatu yang belum ada hasil ujinya, mengintervensi hakim dengan dilaporkan ke Komisi Yudisial. “Termasuk mengenai Laporan Polisi yang mereka layangkan ke Polda Bali masih prematur karena masih lidik dan undangan klarifikasi. Kami sudah memberi klarifikasi serta membawa bukti-bukti. Kami dan saksi-saksi sudah menyerahkan surat-surat yang diduga kuat palsu yang dibuat oleh pelapor ke pihak kepolisian,” bebernya.

Menyambung keterangan Made Dharma,  I Nengah Nuarta dari NICOLAS & PARTNERS “Advocates & Legal Consultans” selaku kuasa hukum berharap agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang bergulir di PN Denpasar dan proses hukum di Polda Bali. “Jangan sampai sengketa ini dikaburkan substansinya. Karena dalam kasus tanah, di Bali banyak proses. Bahkan pemerintah juga ada satgas anti mafia tanah nasional. Maka semua harus diuji, dibuktikan dan diputuskan lewat pengadilan,” bebernya.

Nengah Nuarta menduga kuat para pihak tergugat menggunakan dokumen palsu sebagai bukti di pengadilan untuk mengcounter gugatan, penerbitan sertifikat atas tanah sengketa. “Saat ini dokumen-dokumen tersebut sudah dipergunakan dalam proses pembuktian di pengadilan. Kami akan mengambil upaya hukum secara tegas ke kepolisian di Mabes Polri sekaligus untuk memberantas para mafia tanah di Bali,” tegasnya.(r).

Related Posts