Hasibuan Nyatakan Sidang Gugatan Perdata Eks Anggota DPRD Badung Ternoda Oleh Alat Bukti Palsu
Denpasar-kabarbalihits
Sidang gugatan perdata yang dilakukan oleh mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma dan kawan-kawan, terus berlanjut di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam sidang pemeriksaan saksi ahli yang berlangsung pada tanggal 14 Agustus 2023, dua ahli dari pihak tergugat, yaitu Ahli Hukum Adat Bali Dr. Ketut Sudantra, S.H., M.H dan Ahli Hukum Agraria Prof. Dr. Aslan Noor, S.H., M.H. C.N memberikan kesaksian yang mendukung penolakan mereka terhadap gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat.
Kuasa Hukum Tergugat, Harmaini Idris Hasibuan, SH menyatakan bahwa dalil gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat tidak memiliki dukungan bukti yang sah. Hasibuan juga menegaskan bahwa Ahli Hukum Adat Bali mengakui status pemilik tanah bagi tergugat dan mengakui bahwa mereka merupakan ahli waris yang sah.
Pada kesempatan itu, Hasibuan juga mengungkapkan bahwa Ahli Hukum Adat Bali, Ketut Sudantra, sebelumnya menjelaskan bahwa perkawinan nyentana tidak mungkin terjadi karena adanya keterbatasan anggota keluarga dengan jenis kelamin tertentu. Ahli ini juga menyoroti kewajiban adat yang telah dijalankan oleh pihak tergugat dalam menjaga dan memelihara kegiatan keagamaan. Di samping itu, Ahli Hukum Agraria, Prof. Aslan Noor, menegaskan bahwa gugatan yang berdasarkan hukum adat Bali tidak bisa bertentangan dengan hukum negara dan hanya berlaku dalam kondisi tertentu.
Dalam proses sidang, terungkap bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh pihak penggugat berupa surat-surat palsu yang telah ditolak keberadaan dan keasliannya oleh saksi-saksi yang diperiksa. “Saksi ahli menyatakan bahwa putusan perdata tidak dapat menggantikan putusan pidana dalam kasus ini, dan kami juga menegaskan bahwa surat-surat yang diajukan oleh pihak penggugat tidak memiliki keabsahan,” tegas hasibuan, senin (21/8).
Hasibuan menambahkan bahwa tiga saksi, termasuk mantan pejabat Lurah Jimbaran, menyatakan bahwa surat-surat yang diajukan oleh pihak penggugat adalah palsu. Mereka berharap pengadilan akan mengambil keputusan yang adil dalam perkara ini. Sidang ini terus mengupas fakta-fakta terkait dengan kasus ini, dengan harapan keputusan Pengadilan Negeri Denpasar akan didasarkan pada hukum dan keadilan yang berlaku di Indonesia.
Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp secara terpisah, penasehat hukum penggugat, Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, belum memberikan tanggapan apa pun mengenai kasus tanah seluas 4 hektar di kawasan Badung Selatan ini. (kbh2)