Ribuan Napi di Bali Terima Remisi Pada HUT ke-78 Kemerdekaan RI
Denpasar-kabarbalihits
Sebanyak 3.113 orang Warga Binaan Pemasyarakatan dan Anak Binaan di Provinsi Bali diberikan remisi oleh Pemerintah Bali dalam peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Remisi diserahkan langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan.
Pemberian remisi dilakukan secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, dan Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan bertempat di ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali, Kamis (17/08/2023).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menyampaikan, Pemerintah memberikan remisi kepada Narapidana dan Anak Binaan di seluruh Indonesia yang bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Khusus di Provinsi Bali, Pemerintah memberikan remisi kepada 3.113 orang Warga Binaan Pemasyarakatan, dan Anak Binaan dengan rincian yang memperoleh Remisi Umum Pertama sebanyak 3.048 orang, dan Remisi Umum Kedua sebanyak 65 orang.
“jumlah penerima remisi tiap lembaga pemasyarakatan atau rutan negara di lingkup Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Lapas Kelas IIA Kerobokan 711 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan 167 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli 1048 orang, Lapas Kelas IIB Karangasem 193 orang, Lapas Kelas IIB Tabanan 123 orang, Lapas Kelas IIB Singaraja 210 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem 30 orang, Rutan Kelas IIB Klungkung 92 orang, Rutan Kelas IIB Bangli 287 orang, Rutan Kelas IIB Gianyar 130 orang, dan Rutan Kelas IIB Negara 122 orang,” jelasnya.
Pada momen ini, remisi juga diberikan kepada 79 Warga Negara Asing (WNA), dengan rincian Remisi Umum Pertama sebanyak 70 orang dan Remisi Umum Kedua 9 orang.
Gubernur Bali Wayan Koster saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM mengatakan, pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, secara keseluruhan Pemerintah Indonesia memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana.
“saya ucapkan selamat atas remisi tahun ini, bagi seluruh warga binaan di Lapas, Rutan dan LPKA seluruh Indonesia. Tunjukkan sikap prilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang, khususnya bagi warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan, untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara,” ujar Gubernur Koster. (kbh1)