Alokasikan Dana Memadai Program Strategis, Fraksi PDI Perjuangan Apresiasi Raperda Perubahan APBD 2023
Badung – Kabarbalihits
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung dalam Pemandangan Umum (PU) memberi apresiasi terhadap Rancangan Peratutan Daerah (Raperda)Perubahan APBD Badung 2023. Sebab dalam Raperda tersebut pemerintah khususnya Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dinilai mengalokasikan anggaran yang memadai untuk program-program strategis. Hal ini diungkapkan dalam rapat paripurna, rabu 16 Agustus 2023.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Badung Putu Parwata, didampingi kedua Wakil Ketua, I Wayan Suyasa dan I Made Sunarta. Rapat ini dihadiri Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dan Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa.
I Gusti Ngurah Sudiarsa saat membacakan PU Fraksi PDI Perjuangan menyatakan, setelah mencermati dan mempelajari secara teliti dan seksama tentang Ranperda Kabupaten Badung tentang Perubahan APBD tahun 2023, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung dapat menyampaikan tanggapan. Pendapatan daerah pada Ranperda Perubahan dirancang Rp 7,4 triliun lebih mengalami peningkatan Rp 1,3 triliun lebib dari APBD induk tahun 2023. Selanjutnya belanja daerah pada Ranperda Perubahan APBD 2023 dirancang Rp 8,4 triliun lebib mengalami peningkatan Rp 2,4 triliun lebih dari APBD induk 2023 sebesar Rp 6,06 triliun lebih.
“Berdasarkan uraian tersebut, Fraksi PDI Perjuangan, mengapresiasi pemerintah dalam pengalokasian anggaran pada Ranperda Perubahan APBD tahun 2023 telah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk program-program strategis wajib dan mengikat,” ujarnya.
Anggaran tersebut dialokasikan diantaranya, untuk mandatori pendidikan 20,33 persen, mandatori kesehatan 14,76 persen, dari total belanja daerah, di samping program penunjang urusan pemerintah daerah. Kemudian pihaknya menyampaikan, program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, juga mendapatkan alokasi anggaran yang memadai seperti bidang pangan, sandang dan papan, bidang jaminan sosial dan ketenagakerjaan, bidang adat agama dan budaya, pariwisata, infrastruktur, perlindungan sosial, penataan ruang dan lingkungan, serta ketertiban umum.
“Begitu pula dalam strategi pencapaian pendapatan daerah, Penerintah telah melakukan terobosan-terobosan speeti melaksanakan optimalisasi pemungutan pajak dan menggali potensi yang masing memungkinkan dikembangkan,” ungkapnya.
Terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 tahun 2020 tentang Penguatan Program Bidang Adat, Budaya dan Keagamaan, lanjut IGNSudiarsa diperlukan dalam meningkatkan kerukunan hidup bermasyarakat. Dengan begitu, perda yang sudah ada perlu disempurnakan sesuai dengan UU No 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
“Berdasarkan uraian di atas, ujarnya, maka postur dan komposisi Ranperda Perubahan APBD Badung 2023 menunjukkan anggaran yang rasional yang mencerminkan prinsip kehati-hatian dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat. Demikian juga dengan Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.5 tahun 2020, kami Fraksi PDI Perjuangan dapat menerima semua program, yang diajukan pemerintah untuk disepakati dan ditetapkan menjadi perda,” jelasnya.(kbh6)