Perkosa Turis Asing Karena Berpakaian Seksi, Pelaku Ojol Ditangkap di Pasuruan
Denpasar-kabarbalihits
Sempat kabur setelah diduga memperkosa turis asing perempuan asal Brazil inisial GWL (26) di wilayah Jimbaran, Badung, akhirnya pelaku bernama Wangkadasih Dever yang merupakan pengemudi ojek online berhasil ditangkap di Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Selasa (8/8/2023).
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan, tidak kurang dari 24 jam pelaku asal Jember, Jawa Timur ini ditangkap oleh tim khusus dari Polresta Denpasar bersama satuan reskrim Polres Pasuruan, pada Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 21.00 wita, di wilayah Pasuruan, Jawa Timur.
“WD dapat kita tangkap tidak kurang dari 24 jam di Pasuruan, Jawa Timur. Kejadian ini dilaporkan ke Polresta pada Senin, (7/8/2023) oleh korban GWL,” ungkap Kapolresta Denpasar saat konferensi pers di Gedung Pesat Gatra Polresta Denpasar, Jumat (11/8/2023).
Dimana kronologis kejadian berawal pada Sabtu malam (5/8/2023) sekitar pukul 21.00 wita, korban GWL menghadiri pesta di Ulu Clifthouse Uluwatu hingga Minggu dini hari (6/8/2023) pukul 01.00 wita.
Usai pesta, GWL memesan jasa ojek online menuju tempatnya menginap di Villa wilayah Jimbaran. Selang beberapa menit kemudian pelaku Wangkadasih mendatangi GWL dan mengantarkan sesuai arah pesanan yang diterimanya.
Di tengah jalan, pelaku mengalihkan tujuan melewati jalan kecil berbatuan yaitu di jalan Nyangnyang, Jimbaran, dan pelaku menghentikan laju motornya. Secara tiba-tiba pelaku menarik korban dari atas motor.
Saat itu korban sempat melakukan perlawanan memukul pelaku menggunakan botol minuman. Kemudian pelaku mengancam korban agar tidak melawan.
“kalau kamu melawan kamu saya bunuh,” kata Kapolresta meniru ucapan pelaku.
Namun korban berusaha melarikan diri dan berteriak. Kembali pelaku mengancam korban untuk mengikuti kemauannya.
Saat itulah pelaku melakukan aksinya kepada korban, dengan menyalurkan nafsu bejatnya. Usai melakukan aksinya, korban diantarkan sesuai alamat pesanan. Namun korban diturunkan 100 meter sebelum tempat korban menginap.
“korban ini turis WNA, jadi tidak tahu jalannya kemana. Jadi tetap mau diantarkan namun 100 meter sudah diturunkan,” jelasnya.
Kapolresta menyebut, motif pelaku melakukan aksinya dikarenakan turis asal Brazil ini memakai pakaian yang terlihat seksi.
Setelah dilakukan visum, dibenarkan korban mengalami luka diakibatkan kekerasan oleh benda tumpul.
“kondisi korban saat ini ada di tempat tinggal sementara, dan visanya selama 30 hari. Datang di 24 juli, dan sebelum 24 Agustus akan kembali ke negaranya,” imbuh Kapolresta.
Dari kejadian itu polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam milik korban, botol air minum berisi minuman alkohol, pakaian milik pelaku dan 1 unit kendaraan motor vario milik pelaku, bernopol P 2697 HJ.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pemerkosaan dan atau tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud pasal 285 Kuhp dengan ancaman hukuman 12 tahun, dan atau Pasal 6 huruf (a) Undang Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman hukuman 4 tahun dan denda Rp 50 juta. (kbh1)