Studi Banding Kasus Hukum Melibatkan WNA, Putu Parwata Terima Ratusan Mahasiswa Widya Mataram Yogyakarta
Badung – Kabarbalihits
Ketua DPRD Badung Putu Parwata menerima ratusan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Widya Mataram, Yogyakarta, Senin (7/8). Kehadiran ratusan mahasiswa yang didampingi Wakil Dekan FH Widya Mataram Yogyakarta Cunduk Wasiati, SH, M.Hum dan Said Munawar, SH, MH tersebut untuk melakukan studi banding terhadap kasus -kasus hukum yang terjadi di Kabupaten Badung yang melibatkan warga negara asing (WNA) atau Wisatawan Mancanegara (Wisman).
Mengawali paparannya Putu Parwata menjelaskan tiga tugas yang diemban oleh lembaga DPRD. Yakni, fungsi legislasi yaitu membuat aturan, fungsi budgeting atau penganggaran serta fungsi pengawasan. Sedangkan terkait kasus-kasus hukum yang melibatkan WNA atau Wisman, Putu Parwata mengakui marak terjadi. Diataranya kasus pornografi, pelanggaran lalu lintas, serta tindak kekerasan sesama wisman maupun dengan masyarakat lokal. “Ini adalah sejumlah kasus hukum yang melibatkan wisman di Bali,” ungkapnya.
Terhadap kasus-kasus tersebut, kata Putu Parwata, DPRD Badung sebagai bagian Forkopimda bersama Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri sudah melakukan tindakan preventif berupa pemberian sosialisasi apa yang bisa dilakukan dan apa yang tak boleh dilakukan. Untuk kasus-kasus pelanggaran hukum berat, DPRD Badung akan memberikan rekomendasi kepada pihak keamanan dalam hal ini Kepolisian untuk mengambil tindakan tegas secara hukum. Politisi PDI Perjuangan asal Dalung ini juga menjelaskan langkah preventif dan represif juga dilakukan dalam melakukan penanggulangan awal dan bagaimana melakukan tindakan.
“Kalau memang pembinaan tidak bisa, ya kita lakukan langkah-langkah hukum terhadap orang asing tersebut,” ujarnya.
Dijelasakan Putu Parwata selain tegas, pihaknya juga memberikan pembinaan kepada orang asing melalui adat. “Jadi kami memberikan peran kepada adat. Seperti kita ketahui di desa ada desa dinas dan desa adat. Bagaimana adat dan dinas ini berkolaborasi menangani hal -hal yang terjadi di wilayah atau kawasan yang ada orang asingnya,”paparnya.
Lantas Putu Parwata meyakinkan dengan ruang yang diberikan Pemerintah, desa dinas dan desa adat aka. mampu menangani ulah oknum WNA atau Wisman. Namun demikian menurut Putu Parwata jika terkait penanganan ijin tinggal dan perilaku orang asing diluar dari ketentuan diharapkan bisa diselesaikan secara hukum. ” Tindakan terkahir ya deportasi,”tukasnya.
Sementara Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Cunduk Wasiati menyampaikan terima kasih atas kesediaan Ketua DPRD Kabupaten Badung memberikan materi atau berbagi ilmu kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram. Pihaknya juga berharap kerjasama Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta dengan DPRD kabupaten Badung dapat terus berlanjut.
“Kedepan kami akan hadir kembali ke Kabupaten Badung untuk bersama -sama berbagi ilmu tentang pengaturan, pengawasan maupun pembuatan anggaran, dari DPRD Kabupaten Badung yang akan kita bandingkan dengan aplikasi yang ada di Provinsi DIY,”ujarnya.(kbh6)