
Rapat Paripurna DPRD Bersama Bupati Badung Sepakat Tetapkan 4 Raperda dan Dokumen KUA PPAS 2024 Dijadikan Perda
Badung -Kabarbalihits
DPRD Kabupaten Badung melaksanakan Rapat Paripurna Masa Sidang Kedua di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III kantor DPRD Badung, Selasa, 25 Juli 2023.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata yang didampingi Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa dan Wakil Ketua II DPRD Badung Made Sunarta serta dihadiri Bupati Badung Nyoman Giri Prasta tersebut mengagendakan pengambilan keputusan terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda dan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024. Turut hadir, Sekda Badung Wayan Adi Arnawa, Sekwan Badung I Gusti Agung Made Wardika dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda serta Kepala OPD di lingkungan Pemkab Badung. Adapun 4 Raperda tersebut meliputi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2022 dilanjutkan Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 mengenai Kerjasama Daerah dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Badung tahun 2023-2043 serta Raperda tentang Inovasi Daerah.
“Hari ini adalah Sidang Paripurna tentang Penetapan 4 Raperda ditambah dengan Dokumen KUA-PPAS 2024,” terangnya.
Sesuai Keputusan di DPRD Badung, Putu Parwata menyataka menyepakati, Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Badung Tahun 2022 disahkan untuk dijadikan Perda atau Peraturan Daerah. Dan untuk 4 Dokumen Raperda lainnya, juga telah disepakati bersama, yang salah satunya adalah Raperda tentang Inovasi Daerah yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah atau Perda.
“Karena, nanti dari sini akan berkembang bagaimana masing-masing masyarakat, termasuk DPRD dan Pemerintah melakukan inovasi untuk kemajuan Badung kedepan,” paparnya. DPRD Badung kata Putu Parwata terus mendorong Inovasi Daerah. Bahkan, pihaknya mempercepat Kebijakan Umum Anggaran dan Pelaporan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS tahun 2024 supaya diberikan ruang Pemerintah untuk menyerap aspirasi masyarakat sedetail mungkin.
“Kita bersama-sama mempunyai keyakinan, bahwa Pendapatan Daerah adalah Rp 7,5 Trilyun dan APBD Badung tahun 2024 kita sepakat merancang Rp 8,3 Trilyun lebih,” sebutnya. Adanya tambahan pendapatan yang melonjak, lanjutnya, maka DPRD Badung memberikan ruang kepada Pemerintah Kabupaten Badung untuk menyusun APBD Tahun Anggaran 2024 lebih awal. Terkait pembahasan yang dilakukan tidak pada Sidang Paripurna, Putu Parwata menerangkan, bahwa ruang dan mekanismenya adalah Rapat Paripurna intern yang menetapkan masalah hibah yang dimohonkan oleh Kota Denpasar.
“Jadi, ada beberapa pertimbangan yang tentunya menyangkut sosial, ekonomi masyarakat Kabupaten Badung dan kebijakan-kebijakan yang kita harus lakukan demi kepentingan Badung kedepannya,” tambahnya.
Diharapkan Badung mampu dan mempunyai satu nilai lebih dari aset yang dimilikinya dan dikelola secara profesional sehingga keberlangsungan dari kehidupan masyarakat Badung dari segi pendapatan dan lain sebagainya akan bisa menjadi andalan Badung.
“Karena itu, seluruh aset Badung harus ditata dan sepakat dari kawan-kawan Dewan semuanya, termasuk alat kelengkapan Dewan dan Fraksi-Fraksi Pimpinan sepakat mengelola aset ini dengan sebaik-baiknya. Jadi, itu yang diputuskan dalam Sidang Paripurna kemarin sebagai rekomendasi kita kepada Pemerintah Kabupaten Badung,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Badung, karena Pemerintah dan DPRD Badung sudah bersama-sama menunaikan tugasnya dengan menandatangani Nota Kesepakatan yang berkaitan dengan 4 Raperda dan Dokumen KUA-PPAS Kabupaten Badung tahun 2024.
“Pertanggungjawaban ini sudah barang tentu kita emban bersama demi kebahagiaan masyarakat Badung,” jelasnya. Bupati Giri Prasta juga mengucapkan rasa syukurnya diberikan kemampuan atas Inovasi Daerah yang nantinya bisa diwujudkan agar Pendapatan Badung terus meningkat, sekalipun berada pada tataran pandemi maupun pasca pandemi Covid-19.(kbh6)