October 6, 2024
Daerah

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Badung TA 2022, Putu Parwata Minta Segera Selesaikan Piutang Pajak

Badung-kabarbalihits

Ketua DPRD Badung Putu Parwata menyebut poin penting dalam Rapat Kerja Anggaran DPRD Kabupaten Badung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung adalah mengenai piutang pajak dan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun 2022.

Terdapat 12 rekomendasi yang disampaikan pada rapat kerja dengan agenda pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun anggaran 2022.

Putu Parwata menyampaikan, pada rapat bersama OPD dibahas persoalan yang direkomendasikan BPK, dimana seluruh persoalan yang direkomendasikan oleh BPK agar segera ditindaklanjuti. Baginya persoalan yang sangat penting adalah pungutan piutang pajak, dengan penyelesaian yang sangat panjang. Maka Ia meminta temuan itu bisa diselesaikan pada Desember mendatang yang sesuai dengan acuan batas waktu 60 hari setelah pemeriksaan. 

“tapi saya sudah ingatkan, supaya tidak berulang tahun temuan-temuan itu. Jadi harus selesai bulan Desember,” jelas Putu Parwata usai Rapat Kerja di ruang Madya Gosana Sekretariat DPRD Badung, Senin (17/7/2023). 

Apabila hal penting itu tidak bisa diselesaikan dalam batas waktu 60 hari, menurutnya akan tetap menjadi catatan di tahun depan. Hal ini diyakini mempengaruhi pada predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

“kita kan khawatir masa mundur, sudah kelas 6 jadi kelas 4,” katanya. 

Baca Juga :  Sekda Suyasa Pimpin Rapat Pembahasan Proyeksi Pendapatan Asli Daerah Buleleng 2024

Selain temuan piutang pajak dan SiLPA, persoalan lainnya dikatakan sifatnya normatif dan administratif sehingga sudah bisa diselesaikan. Dari 12 rekomendasi itu, tersisa hanya 1 persen dalam tahap penyelesain. 

“sudah hasil pemeriksaan secara matang oleh BPK, kami tinggal supaya kedepan itu tetap lebih baik,” lanjutnya. 

Sedangkan mengenai SiLPA sebesar 1,06 triliun, baginya bisa dimanfaatkan untuk produktif percepatan kesejahteraan masyarakat. Juga digunakan sebagai tambahan penyertaan modal di BPD Bali senilai 1,5 triliun, yang ditetapkan sesuai dengan Perda penyertaan modal. 

“sisanya kita dorong ke SiLPA nanti, Ibaratnya kaya orang tua kita dulu, memiliki uang Rp 10, Rp 5 disimpan, dan sisa Rp 5 silahkan digunakan sesuai kebutuhan yang prioritas,” imbuhnya. (kbh1)

Related Posts