November 25, 2024
Hukum Kriminal

Rugi 10 Miliar Isi Toko Es Gelato Dicuri, Pelaku Ditangkap di Hotel

Denpasar-kabarbalihits

Polda Bali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di toko es krim Leonardo Gelato wilayah Kerobokan, dengan kerugian mencapai Rp 10 Miliar.

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali menangkap pelaku inisial RBT (31) selaku GM di Perusahaan PT. Artisanal Food Group dan mengamankan 6 truk sebagai barang bukti.

Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu mengungkapkan, RBT ditangkap pada Kamis (1/6/2023) sehari setelah kejadian Rabu, (31/5/2023) di salah satu Hotel dekat Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dimana modus operandi dari kasus ini yakni mengambil barang-barang perlengkapan di toko es krim secara paksa dengan memotong gembok pintu toko, yang nantinya akan dipindahkan ke gudang wilayah Cengkareng, Jakarta.

“waktu kejadian pada Rabu (31/5/2023) dalam kurun waktu 06.00 wita-07.00 wita. TKPnya adalah di Toko Es Krim Leonardo Gelato, jalan Petitenget, No.3 Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung,” ungkap Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu S.I.K., M.Si., didampingi Kasubid Penmas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., dan PJS. Kasubdit 3 Ditreskrimum Kompol Adi Guna S.E., saat konferensi pers di Halaman Belakang Polda Bali, Senin (5/6/2023).

PJS. Kasubdit 3 Ditreskrimum Kompol Adi Guna menerangkan, kasus curat ini berawal dari sengketa PT. Leonardo Gelato Artigianale dengan PT. Artisanal Food Group yang pemiliknya berada di Belanda, dimana sebelumnya kedua perusahaan ini membentuk satu perusahaan di Indonesia dengan bentuk PMA (Penanaman Modal Asing).

Selanjutnya didalam tubuh perusahaan itu terjadi suatu persilisihan dan saling klaim kepemilikan saham dari perusahaan PMA tersebut.

Kemudian RBT selaku GM di Perusahaan PT. Artisanal Food Group, berinisiatif untuk mengamankan dengan cara mengambil barang-barang di dalam toko es krim Leonardo Gelato yang akan disimpan di gudang Cengkareng.

“karena merasa bahwa barang itu adalah miliki perusahaan dari pelaku. Sedangkan owner yang berada di Belanda tidak mengetahui terhadap kejadian pengambilan barang tersebut sehingga terjadilah laporan polisi pencurian dengan pemberatan,” ujarnya.

Untuk melancarkan aksinya, RBT menyewa pekerja harian sekitar 50 orang di pinggir jalan untuk mengangkut 40 jenis berbagai perlengkapan di dalam toko untuk dibawa ke dalam truk. Pada saat itu penjaga toko tidak bisa berbuat banyak, karena sempat dijaga oleh beberapa orang.

Setelah semua barang berhasil diangkut, penjaga toko bernama Agung kemudian menghubungi pemilik toko, Leonard dan kejadian itu langsung dilaporkan ke Polda Bali.

“sarana yang digunakan 6 buah truk. Disini hanya ada 4 truk, karena 2 truk tidak bisa masuk dan 1 mobil lift kargo,” katanya.

Baca Juga :  Turis Kerap Berulah, Wisnumurti : Tegakkan Aturan Lokal di Bali

Berdasarkan dari laporan pihak PT. Leonardo Gelato Artiainale tersebut, Tim Resmob Polda Bali melakukan pengejaran dengan berkoordinasi dengan Polres Jembrana dan Polres Situbondo, 6 unit mobil truk berisi barang-barang rampasan tersebut berhasil di amankan di pelabuhan penyebrangan Gilimanuk.

Saat ini RBT ditahan di Rutan Polda Bali dan disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pencurian dengan Pasal 363 KUHP atau Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (kbh1)

Related Posts