June 27, 2025
Pariwisata

Gubernur Bali Minta Data Villa Ilegal di Bali, PHRI Sebut Data Tidak Sinkron

Denpasar-kabarbalihits

Kebijakan yang diterbitkan Gubernur Bali Wayan Koster dalam upaya mencegah berbagai pelanggaran yang dilakukan turis asing khususnya di wilayah Bali, diapresiasi Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya.

Dimana Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 04 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara selama berada di Bali dikatakan sangat penting diaplikasikan untuk memberikan soft warning bagi wisatawan yang melakukan pelanggaran. 

“dengan peringatan ini mudah-mudahan bisa dibentuknya satgas tim gabungan yang memperkuat melakukan pengawasan, penertiban dan penindakan,” jelas I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya saat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, (31/5/2023). 

Mengenai pernyataan Gubernur Bali meminta Walikota/ Bupati se-Bali untuk mendata Villa ilegal, guest house dan homestay yang merugikan karena tidak membayar pajak, tentunya menjadi ancaman bagi Pariwisata di Bali kedepannya yang hanya bergantung pada pajak Hotel dan Restoran. 

Dipandang selama ini turis asing yang melakukan pelanggaran di Bali tidak memanfaatkan akomodasi Hotel melainkan memilih menginap di Villa ilegal atau guest house tidak berijin. 

“kalau betul-betul wisatawan kan nginapnya di hotel, mereka punya duit, punya tiket pulang termasuk akomodasi, makan di hotel minimal mereka tidak terjadi seperti itu,” ujarnya. 

Terkait keberadaan villa ilegal di wilayah Bali disebut hampir 30 persen dan dipastikan terjadi potensi kehilangan pajak akan hal itu. Pihaknya mendorong kepada pengusaha atau pemilik villa untuk bergabung menjadi anggota Asosiasi Villa Bali maupun PHRI. 

“hampir seluruh Bali itu 30 persen, harus kita memang tertibkan. Mudah mudahan tim satgas berupaya keras untuk melakukan penertiban. Biar nanti aturan ini tegal lurus bahwa wisatawan menginap di sarana akomodasi Pariwisata, entah itu di villa, hotel, pondok wisata yang legal,” pungkasnya. 

Pihaknya tidak bisa mengenakan pajak atas keberadaan villa ilegal tersebut, sebab dalam pemasarannya dilakukan secara online.  

Juga saat pendataan villa ilegal maupun yang berijin, data yang diterima berbeda di masing-masing instansi yang diketahui sejak tahun 2015. Maka dibutuhkan upaya sinkronisasi agar data lebih valid. 

“contohnya di Dinas Pariwisata datanya beda dengan Dinas Perijinan, yang di Perijinan beda juga dengan di Pendapatan, karena di Pendapatan yang penting mereka bayar pajak walaupun tidak punya ijin, punya NPWP bayar pajak itu penting buat mereka. Maka sinkroninasi harus ada, datanya harus valid,” bebernya.

Baca Juga :  Gelar Bazaar, Alam Kulkul Boutique Resort Kenalkan Tampilan Baru

Baginya, Gubernur Bali telah membangun tonggak peradaban di era baru khususnya di bidang Pariwisata Bali menuju Pariwisata yang berkualitas dan bermartabat. Pihaknya akan mengawal kebijakan ini untuk mengupayakan hal tersebut. 

I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya yang juga sebagai Ketua PHRI Badung ini mendorong Pemerintah untuk memberlakukan VoA kembali kepada sejumlah negara lainnya pasca Pandemi Covid 19, sehingga dapat meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara mendatang.

“seperti Cina belum maksimal, juga Amerika Serikat, Amerika latin, South Africa, yang harus kita raih pangsa pasar yang ada di dunia, tentu kita memang meminta itu. Namun kita disuruh ikut menjaga,” katanya. 

Pihaknya tidak merasa khawatir akan terjadi penurunan kunjungan wisatawan dengan diberlakukannya SE terbaru ini, justru dinilai wisatawan berkelas yang khawatir jika fenomena ini dibiarkan. 

“kalau daerah tujuan wisata tidak aman mereka yang khawatir untuk datang ke Bali, jadi yang berkelas bukan ke Bali tibanya bisa ke tempat lain, ke Dubai misalnya, London itu yang terjadi,” imbuhnya. (kbh1) 

Related Posts