
Terbaru, Gubernur Koster Terbitkan SE Tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali
Denpasar-kabarbalihits
Dalam mewujudkan Pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 04 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara selama berada di Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan, SE ini telah dibahas secara bersama dengan, Kapolda Bali, Kanwil Kemenkumham, PHRI, dan seluruh pelaku usaha Pariwisata di Provinsi Bali.

Kemudian SE disikapi, dan ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi yang dilakukan di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, yang diberlakukan mulai pada Rabu (31/5/2023) dapat diimplementasikan secara efektif.
Gubernur Koster membacakan langsung isi dari SE tersebut, diantaranya pada angka 1 tertulis, mewajibkan kepada wisatawan Mancanegara yang datang ke Bali untuk memuliakan kesucian Pura, Pratima, dan Simbol-Simbol Keagamaan yang disucikan. Dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan.
“memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali. berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya. Didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata.
Melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik Bank maupun non-Bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia,” papar Gubernur Koster, Rabu (31/5/2023).
Selanjutnya, wisatawan wajib melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia, dan melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah.
Saat berkendara, wisatawan mentaati Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku.
“tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan/ atau obat-obatan terlarang.
menggunakan alat transportasi roda 4 yang resmi atau alat roda 2 yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda 2,” lanjutnya.
Untuk tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi, wajib yang memiliki izin sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dan mentaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masing- masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.
Kemudian pada angka 2 tertera, Wisatawan Mancanegara dilarang untuk memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana Adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi)
Wisatawan dilarang memanjat pohon yang disakralkan, berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, Pura, Pratima, dan Simbol-Simbol Keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian.
“Dilarang membuang sampah sembarangan dan/atau mengotori Danau, Mata Air, Sungai, Laut, dan tempat umum. menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrojdam), dan sedotan plastik. Dilarang mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian dan informasi bohong (hoax),” sambung Koster.
Turis asing dilarang bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, dan terlibat dalam aktivitas ilegal (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.
Ditegaskan, Wisatawan mancanegara yang melanggar ketentuan pada angka 1 dan angka 2 akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Serta semua pihak agar bersungguh-sungguh memahami, melaksanakan, dan mensosialisasikan Surat Edaran ini kepada seluruh jajarannya serta wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali.
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 31 Mei 2023, sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. (kbh1)


