November 25, 2024
Daerah Lifestyle Pariwisata

Jadi Kawasan Suci, Pemerintah Bali Larang Aktivitas Pendakian Gunung di Bali

Denpasar-kabarbalihits

Upaya mencegah pelanggaran pada kawasan yang disucikan termasuk keberadaan Gunung, Pemerintah Provinsi Bali akan melarang aktivitas pendakian ditujukan kepada seluruh masyarakat umum termasuk wisatawan mancanegara.

Menurut Gubernur Bali Wayan Koster, dalam Bhisama, keberadaan Gunung adalah kawasan yang disucikan. Maka Pemerintah melarang kegiatan pendakian Gunung. 

Dimana larangan pendakian ke Gunung, nantinya akan dimasukkan pada Perda (Peraturan Daerah) yang diberlakukan terhadap semua wisatawan domestik maupun mancanegara, kecuali adanya ritual upacara atau penanganan bencana dan kegiatan khusus lainnya. 

“kecuali ada kegiatan upakara, penanganan bencana juga kegiatan khusus lainnya,” jelas Gubernur Bali Wayan Koster usai rapat koordinasi bersama Walikota/ Bupati se-Bali, di Kantor Gubernur Bali, (31/5/2023).

Dengan adanya larangan ini, Gunung tidak lagi dijadikan kegiatan berwisata. Tidak hanya Gunung Agung dan Gunung Batur menjadi kawasan suci, juga berlaku pada puluhan Gunung yang tersebar di beberapa Kabupaten di Bali. 

“bukan untuk kegiatan wisata. Sedang didata 22 gunung,” ujarnya.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah, Putu Parwata Sebut Bupati Giri Prasta Mampu Jawab Keraguan Dewan

Diketahui sebelumnya rencana penetapan gunung sebagai kawasan suci telah disampaikan pada Januari 2023 lalu dalam rapat paripurna mengenai rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang dan wilayah Provinsi Bali tahun 2023-2043.

Rencana penetapan kawasan suci disampaikan, menyusul munculnya sejumlah pelanggaran batas kesucian di kawasan Gunung, Danau, dan beberapa Pura di Bali. (kbh1) 

Related Posts