November 25, 2024
Daerah

Hindari Kebocoran Pajak, Putu Parwata Ingatkan Agar Sistem Pajak Selalu di Update

Badung – kabarbalihits

Ketua DPRD Badung Putu Parwata, mengatakan pendapatan daerah secara umum selalu meningkat khususnya dari pajak hotel dan restoran (PHR) termasuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Badung, hal tersebut diungkapkannya setelah menerima laporan perkembangan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi dari pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung, Jumat (26/5) di Gedung DPRD Badung.

Pun demikian, Putu Parwata Parwata memberikan saran agar sistem pungutan pajak selalu ditingkatkan dengan realtime dan tidak mengambil risiko. Artinya bagaimana pendapatan daerah itu kita maksimalkan sehingga tidak ada yang lost. Sistemnya kita akan perbaiki dan harus di-update terus.

“Teknologilah yang akan digunakan untuk mengantisipasi kebocoran-kebocoran pendapatan daerah di Badung. karena bagaimanapun juga seperti kita ketahui kalau sudah sistem, pemungutan pajaknya secara transparan atau realtime, maka diharapkan pendapatan itu akan bisa optimal. Lost-nya tidak akan terjadi kehilangan daripada potensi, karena itu kita dorong supaya sistemnya selalu ditingkatkan, karena kita akan selalu bicara teknologi, sehingga optimalisasis dari pendapatan akan dapat kita rasakan” ujarnya.

Putu Parwata juga berharap supaya semua petugas Bapenda memiliki tupoksi dan spirit yang sama dalam melakukan investigasi bagi wajib pajak. WP juga harus di-update terus, ada yang tumbuh, ada yang perlu dibina dan lain sebagainya. sehingga benar benar potensi kita bisa terupdate setiap bulannya.

“Sedikit mengenai pajak, astungkara pertumbuhannya setiap bulan selalu meningkat. totalnya belum karena belum akhir bulan. Pada triwulan ketiga akan kami minta laporan apakah sudah ada perkembangan atau pertambahan pendapatan” ucap Politisi PDI Perjuangan Asal Desa Dalung ini.

Lebih lanjut dijelaskan, dengan peningkatan tamu yang makin banyak ini, di Badung khususnya akan bisa memberikan kontribusi termasuk investasinya sudah berjalan dari BPHTB-nya akan memberikan pendapatan yang lebih maksimal untuk pajak kita di Badung.

Terkait adanya badan usaha yang belum mengantongi izin alias bodong, Parwata menegaskan, pihaknya akan mengacu kepada UU Cipta Kerja. Sekarang perizinannya sangat mudah Khususnya UMKM itu lewat OSS ini sangat dimudahkan. “Karena itu, kita akan mencoba memberikan pengedukasian kepada masyarakat untuk mengurus izinnya dan membuat nomor wajib pajak daerah sehingga bisa dilakukan penambahan Wajib Pajak” ucapnya.

Baca Juga :  Cumlaude, Prodi Doktor Hukum Unwar Hadirkan Aditya Mantara Putra Sebagai Doktor ke 13

Ditambahkannya, mengenai perijinan villa, rumah makan itu semuanya ada ketentuannya dan bisa terbangun dengan persentase. “Kalau dulukan sawah tidak bisa di bangun, namun sekarang bisa tetapi dengan perbandingan persentase dari luas lahan. Nah itulah dorongan dari UU Cipta kerja yang mempercepat masyarakat untuk berusaha” jelasnya. (kbh5)

Related Posts