October 13, 2024
Hukum Kriminal

Polda Bali Tangkap Buronan Interpol Kanada

Denpasar-kabarbalihits

Seorang buronan Interpol Kanada berhasil ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. Pelaku bernama Stephane Gagnon yang melakukan tindak kejahatan penipuan dan pemalsuan ini tertangkap disebuah Villa di Kawasan Canggu, Badung. 

Kanit I Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Bali, Kompol Ni Wayan Sriani menjelaskan, Pria berusia 50 tahun asal Kanada ini ditangkap berdasarkan Surat dari Kadiv Hubinter Polri Nomor: R/347/V/HUM.4.4.9/2023/Divhubinter, tanggal 19 Mei 2023, perihal permohonan penangkapan dan penahanan subjek Interpol Red Notice Stephane Gagnon. 

Tercatat pada Red Notice, tersangka diinformasikan melakukan tindak Penipuan dan Pemalsuan di Kanada, namun nominal kerugian tidak disebutkan. 

“karena yang bersangkutan merupakan buronan pemerintah Kanada sejak agustus 2022, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Negaranya (Kanada),” jelas Kanit 1 Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali Kompol Ni Wayan Sriani S.H., bersama Kasubid Penmas Bid Humas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., di lobi Ditkrimum pada Senin (22/5/2023).

Baca Juga :  Pariwisata Bali Tercoreng, Jambret Masih Beraksi di Wilayah Kuta

Berdasarkan permintaan tersebut Reskrimum Polda Bali kemudian berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mendapatkan data tersangka.

Dari hasil penyelidikan pada tanggal 20 Mei, tersangka Stephane Gagnon berhasil ditangkap di Villa Aman, Canggu Berawa, Kuta Utara, Badung.

Diketahui Stephane Gagnon masuk ke wilayah Indonesia pada tahun 2020, setelah sempat berada di Vietnam. 

“Selanjutnya tersangka, diamankan di Rutan Polda Bali untuk proses penyidikan, sambil menunggu permintaan ekstradisi dari pemerintah Kanada kepada pemerintah Indonesia,” imbuh Kompol Sriani. (kbh1)

Related Posts