Olah TKP Praktik Aborsi Ilegal, Cek ke Selokan Petugas Belum Temukan Bukti Baru
Badung-kabarbalihits
Ditreskrimsus Polda Bali memastikan tidak menemukan bukti baru dalam olah TKP lanjutan di Rumah milik tersangka I K A W alias Dokter Arik (53), yang dijadikan sebagai tempat praktik aborsi ilegal pada Rabu petang, (17/5/2023).
Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko menjelaskan, olah TKP lanjutan ini dilakukan untuk melengkapi olah TKP sebelumnya di tempat yang mencurigakan pada rumah tersangka Dokter Arik, lingkungan Banjar Celuk, Gang Pura Bajangan, Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung.
Namun upaya mencari bukti tambahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali yang melibatkan Unit Labfor Polresta Denpasar ini disebut tidak menemukan bukti baru selain obat-obatan yang digunakan untuk aborsi.
“setelah melakukan pengumpulan ada kekurangan, seperti peralatan, janin, dan sebagainya. Dari hasil itu semua (olah tkp) hanya menemukan obat-obat keras yang dimiliki oleh tersangka yang digunakan untuk proses praktik itu, penguretan dan sebagainya” ungkap Nanang Prihasmoko di Badung, pada Jumat (19/5/2023).
Petugas juga disebut tidak menemukan sisa dari praktik aborsi berupa janin, meski telah mengecek ke selokan sekitar rumah Dokter Arik. Sebab keterangan dari tersangka, praktik ini dilakukan pada pasien saat hamil berusia dibawah satu bulan.
“satu minggu, dua minggu, jadi dalam bentuk jaringan embrio atau gumpalan daging, jadi langsung hilang di selokan-selokan, karena sudah hancur,” jelasnya.
Sementara dalam pengungkapan kasus ini, petugas telah melakukan upaya secara maksimal. Peluang untuk olah tkp bisa dilakukan kembali, apabila pemeriksaan dari para saksi ditemukan keterangan baru yang berkaitan dengan praktik aborsi tersebut.
“Sudah maksimal menurut kami. Sudah kita buka dulu police linenya,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, pada Senin 8 Mei 2023, pukul 21:30 Wita, Polisi menggerebek lokasi praktik dan mengamankan I K A W usai melaksanakan praktik. Petugas juga mengamankan seperangkat alat kedokteran dan obat-obatan yang merupakan bagian dari praktik ilegalnya.
Dokter Arik yang merupakan residivis pernah melakukan praktik serupa. Dimana pada tahun 2006 dihukum 2,5 tahun penjara, dan pada tahun 2009 divonis 6 tahun oleh PN Denpasar.
Berdasakan data pembukuan di lokasi praktik, jumlah pasien yang tercatat sejak april 2020 sebanyak 1338 orang.
Kini tersangka mendekam di Rutan Polda Bali dan dijerat dengan pasal tentang kesehatan dan praktik kedokteran, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 10 miliar (kbh1)