
Ungkap Jaringan Ganja, BNNP Bali Soroti Modus Pengiriman Paket Pakaian Bekas
Denpasar-kabarbalihits
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali melakukan penindakan jaringan peredaran gelap Narkotika periode Bulan April hingga Mei 2023 dengan barang bukti mencapai hampir 10 Kg.
Menurut Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Nurhadi Yuwono, dari pengungkapan 5 kasus yang berbeda melalui kerjasama instansi terkait, tim Pemberantasan BNNP Bali telah mengamankan 6 tersangka.
Dimana para tersangka dengan latar belakang yang berbeda berperan menjadi pengendali dan kurir ini telah beberapa kali mendatangkan ganja ke Bali dari Medan- Sumatera Utara melalui jasa ekspedisi.
Dalam pengungkapan kasus ini, Nurhadi menyoroti modus operandi yang dilakukan dengan kiriman paket melalui jasa ekspedisi.
“kalau dilihat dari jenis Ganja ini memang dari Aceh tentunya. Disini kiriman-kiriman paket perlu menjadi perhatian,” ucapnya saat konferensi pers, Selasa (16/5/2023).
Yang menarik, salah satu pengedar juga menggunakan modus pengiriman yang disamarkan dalam pakaian bekas.
Seperti yang diungkapkan pada kasus 28 April 2023, melalui operasi tim Interdiksi Terpadu berhasil mengamankan seorang pria inisial JD di kos wilayah Sesetan. Petugas mengamankan ganja seberat 1.036,93 gram netto dan barang bukti non narkotika lainnya.
JD yang berstatus DO dari Fakultas Hukum Kampus Swasta di Denpasar mengaku sudah lebih dari 5 kali membeli ganja dari Medan yang dikirim melalui ekspedisi. JD mengaku memasarkan ganja ini menyasar ke turis asing.
“pakaian bekas ini kan dalam bentuk paket, yang dikirimkan itu tersamarkan. Sulit dicurigai, sehingga itu menjadi modus operandi pengiriman ganja itu ke pakaian bekas,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentan Narkotika.
Kemudian dari total barang bukti 9.9114,91 gram netto ganja yang disita, BNNP Bali memusnahkan 9.867,31 gram netto. (kbh1)