Kembali Buka Praktik Aborsi, Residivis Dokter Gadungan Ditangkap Polda Bali
Denpasar-kabarbalihits
Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap kasus praktik aborsi ilegal di wilayah Dalung, Badung. Pria inisial I K A W (53) yang merupakan seorang Dokter gigi ini ditangkap ketiga kalinya, dimana sebelumnya pernah dibui dengan kasus serupa pada tahun 2006 dan tahun 2009.
Menurut Wadireskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima tim Subdit V siber Ditreskrimsus Polda Bali dari masyarakat, bahwa I K A W kembali melakukan praktik aborsi.
Selanjutnya petugas melakukan penulusuran pada mesin pencari, ditemukan keberadaan I K A W beralamat di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Dari informasi yang diperoleh dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Bali, I K A W bukanlah seorang dokter.
Kemudian pada hari Senin 8 Mei 2023, pukul 21:30 Wita, petugas menggerebek lokasi tersebut dan mengamankan tersangka usai melaksanakan praktik. Petugas juga mengamankan seperangkat alat kedokteran dan obat-obatan yang merupakan bagian dari praktik ilegalnya.
“1 orang pasien, kami periksa juga sebagai saksi. Dimana dari hasil pemeriksaan tersebut, tersangka mengakui melakukan kegiatan ini,” ungkap AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H. didampingi Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko, S.T., S.H., M.H., dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP I Ketut Ekajaya, S.Sos., M.H.
Alasan Dokter gadungan ini kembali melakukan praktik aborsi ilegal diakui karena permintaan dari pasien berusia produktif dilakukan sejak tahun 2020, yang dibantu oleh pembantunya.
“bersangkutan mendapat permintaan daripada pasien untuk mengugurkan. Rata-rata pasiennya adalah anak-anak usia produktif, ada SMA, masih kuliah, ada yang masih kerja,” ujarnya.
Kepada petugas mengaku, pasien yang diterima sepanjang tahun 2020 hingga kini sebanyak 20 orang dengan memasang tarif sekitar Rp 3,8 Juta. Namun berdasarkan data pembukuan di lokasi praktik, jumlah pasien yang tercatat sejak april 2020 sebanyak 1338 orang.
“itu kita telusuri, apakah dari awal atau dari 2020, tapi yang bersangkutan tidak mengakui itu sesuai interogasi, terkait data informasi yang kita peroleh sebelumnya,” jelasnya.
Ranefli Dian Candra menyebut tindakan yang dilakukan tersangka terhadap pasiennya di usia kehamilan sekitar 4 minggu. Tidak hanya dari Bali, pasien yang ditangani juga dari luar Bali yang informasi praktik ilegal ini diketahui dari mulut ke mulut.
“ini sudah terulang, sudah terkenal namanya. Kata dia sudah mau berhenti, tapi karena banyak pasien yang datang untuk minta tolong,” katanya.
Barang bukti yang disita Petugas diantaranya, handphone, uang sejumlah Rp 3.500.000, Buku catatan rekap pasien, Alat USG, Alat Dry Heat Sterilizer plus Ozon, Kasur modifikasi dengan penopang kaki, peralatan Kuretase, obat bius dan obat lain pasca aborsi.
Kini tersangka ditahan di rutan Polda Bali, dan disangkakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 10 miliar (kbh1)