October 27, 2024
Hukum

Merasa Sakit Hati Diputus Pacar, Pria di Denpasar Sebarkan ‘Video Bercocok Tanam’ Lewat Grup Telegram

Denpasar-kabarbalihits

Ditreskrimsus Polda Bali telah mengamankan seorang pria inisial PABU (26), merupakan salah satu pemeran sekaligus penyebar video asusila yang viral di Grup Telegram bulan lalu (24/4/2023). 

PABU berkeras hati mengedarkan beberapa video panas yang dilakukan pada salah satu penginapan di Denpasar lantaran sakit hati diputus oleh mantan pacarnya. 

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu Setianto menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari tim siber Ditreskrimsus Polda Bali melakukan patroli di Twitter dan ditemukan video panas asusila yang diduga dilakukan sepasang kekasih. 

Selanjutnya, pada Selasa 25 April 2023, Polisi menerima laporan dari seorang wanita inisial MPS yang merupakan pemeran dalam video tersebut, sehingga didapatkan data penyebar video yakni mantan pacar MPS. 

“Didapat pelaku penyebarnya, penyebarnya salah satu pemeran video tersebut,” ucap Kombes Pol Satake Bayu Setianto saat press release didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko, Selasa (2/5/2023). 

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko melanjutkan, diketahui PABU sebagai penyebar video asusila tersebut berdasarkan keterangan dari MPS, dimana mantan pacarnya sempat menghubungi MPS melalui chat Whatsapp telah menyebarkan video-video tersebut. 

Kemudian petugas melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap mantan pacar MPS di sekitar Jalan Jayakarta pada saat PABU istirahat kerja. Setelah dilakukan pemeriksaan, PABU mengakui menyebarkan video yang viral di Telegram karena merasa sakit hati diputus MPS. Juga niat PABU untuk menjalin hubungan kembali dengan baik tidak digubris MPS.

“kita mengamankan barang bukti sesuai dengan elektronik, handphone-nya, seperangkat komputer pc. Nanti berdasarkan barang bukti, saksi dan keterangan pendukung lainnya kami menetapkan PABU tersangka, sebagai pelaku utama,” jelasnya. 

Baca Juga :  Prajuru Desa Adat Bugbug Laporkan Ketua LPD Bugbug ke Polda Bali

Dihadapan awak media, PABU mengaku video tersebut dibuat menggunakan HP pribadinya pada dua tahun lalu di salah satu penginapan wilayah Denpasar. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tansaksi Elektronik, tentang kesusilaan. Serta dikenakan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008, tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Sebelumnya viral ‘video bercocok tanam’ yang berdurasi hingga 2 menit dilakukan sepasang kekasih menggunakan gelang tridatu beredar di Grup Telegram maupun di Whatsapp Grup, pada 24/4/2023 dengan watermark bertuliskan ‘Grup Telegram Om Bejo’. (kbh1)

Related Posts