Diolah Jadi Lawar dan Serapah, Pengepul Penyu Asal Benoa Ditangkap Polairud Polda Bali
Denpasar-kabarbalihits
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menangkap seorang pria bernama Made Japa (48) yang kedapatan menyimpan satwa penyu hijau sebanyak 21 ekor di tempat tinggalnya, Jalan Pratama, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung.
Selain mengamankan 21 penyu yang masih hidup, petugas juga mengamankan daging yang telah dipotong untuk dijual kembali berupa ‘karangan’ (paket).
Dirpolairud Polda Bali Kombespol Soelistijono mengungkapkan, pelaku Made Japa yang merupakan pengepul satwa penyu ditangkap petugas pada Minggu malam, (30/4/2024).
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli daging penyu, sehingga petugas langsung bergerak ke lokasi rumah Made Japa dan ditemukanlah penyu-penyu ini berada pada kolam yang sengaja disiapkan Made Japa didalam rumahnya di Jalan Pratama, Kelurahan Benoa.
“penyu ini ditaruh di kolam. Kolam yang sudah disiapkan memang, jadi 21 penyu yang kita amankan berasal dari kolam,” ungkap Kombes Pol Soelistijono, bersama Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu Setianto didampingi Kepala Resort BKSDA Denpasar, I Nyoman Alit Suardana, Senin (1/5/2023).
Dari hasil penyelidikan, Penyu Hijau ini didapat dari Gilimanuk, dimana habitatnya berasal dari perairan Madura.
“untuk pemilik yang mendatangkan ke Bali masih dalam proses penyelidikan kita. Yang jelas penyu ini berasal dari Madura,” jelasnya.
Made Japa mengaku kepada petugas sejak 25 tahun yakni dari 1998 telah melakukan kegiatan jual beli daging penyu. Daging penyu yang diolah berupa lawar dan serapah ini dijual kepada yang memerlukan di wilayah Bali.
“jadi penjualan penyu yang ada di Bali ini banyak yang ngambil di tempatnya,” kata Soelistijono.
Made Japa menjual olahan daging penyu per paket seharga Rp 300 ribu. Dimana satu hewan penyu bisa diolah menjadi 20 hingga 30 paket.
Dari hasil pemeriksaan BKSDA, penyu yang diamankan ini diperkirakan berusia dari 10 tahun hingga 50 tahun dengan ukuran badan terpanjang 96 cm. Sedangkan berat penyu diperkirakan dari 50 Kg sampai 70 Kg.
Selanjutnya, sebelum dirilis kembali ke habitatnya 21 penyu ini akan diperiksa kesehatannya dan akan ditempatkan di penangkaran.
“nanti akan dicek dokter hewan, nanti kami akan koordinasi dulu, mungkin setelah dicek kesehatan penyu tersebut baru akan dirilis,” jelas Kepala Resort BKSDA Denpasar, I Nyoman Alit Suardana.
Atas perbuatannya, Made Japa dijerat pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf b jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE jo PPRI No. 7 tahun 1999 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Infonesia Nomor: P 20/ MENLHK/ SETJEN/KUM. 1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (kbh1)