October 14, 2024
Daerah Peristiwa

Aksi May Day di Renon, Pemerintah Bali Diminta Bentuk Perda Lindungi Pekerja Bali

Denpasar-kabarbalihits

Ratusan massa gabungan dari Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) bersama Aliansi Bali Menggugat melakukan aksi Hari Buruh Internasional di depan Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (1/5/2023).

Mereka menyampaikan aspirasi dengan membentangkan spanduk berbentuk kritikan terhadap pemerintah.

Koordinator Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Arsana menyampaikan, pada aksi ini terdapat 5 tuntutan yang digaungkan terkait pada persoalan pekerja khususnya yang terjadi di Bali.

Baginya yang paling penting adalah bagaimana Pemerintah melalui Mahkamah Konstitusi untuk segera mencabut Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI.

“sebenarnya Undang Undang itu berpotensi memiskinkan kami sebagai masyarakat, khususnya masyarakat Bali,” kata Ida I Dewa Made Rai Budi Arsana disela-sela orasi berlangsung.

Kemudian pihaknya meminta dinas terkait agar bisa mengurangi pelanggaran bagi tenaga kerja asing. Sebab dinilai banyak wisatawan asing yang menggunakan visa kunjungan dimanfaatkan untuk bekerja di Bali.

“ini kan sebuah pelanggaran padahal mereka ngurus visa nya untuk berlibur tapi mereka bekerja, dan itu mengambil hajat hidup orang Bali, itu poin kedua,” ujarnya.

Mengenai pengawasan ketenagakerjaan di Bali, Dewa Made Rai menginginkan pengawas tenaga kerja dapat lebih optimal dan maksimal dalam melaksanakan pekerjaannya.

“bagaimana mungkin 24 orang pengawas bisa mengawasi puluhan ribu perusahaan yang ada di Bali, ini persoalan lagi. Mereka bekerja berdasarkan aduan, kalau tidak ada aduan mereka tidak akan turun ke lapangan. Bagaimana menyiasati hal ini, jangan sampai ini menjadi bola salju yang kemudian menjadi problem buat kita sebagai masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  Sulit Terapkan Protokol Kesehatan di Pasar Tumpah dan Pedagang Bermobil, Rawan Jadi Klaster Baru Penyebaran Covid-19

Pada kesempatan ini pihaknya juga ingin menyampaikan kepada DPR RI terkait Rancangan Undang Undang Asisten Rumah Tangga. Diharapkan hal itu segera diwujudkan dalam bentuk Undang Undang agar mendapat perlindungan pasti terhadap tenaga kerja yang berada di luar negeri.

“ini kan penyumbang devisa juga, aset negara yang juga harus diberikan kebijakan yang membela mereka,” sambungnya.

Poin terakhir, pihaknya meminta Pemerintah Bali untuk segera membuat regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan tenaga kerja. Dimaksudkan agar Bali tidak marak dengan sistem tenaga kontrak dan pekerja harian.

“kita menjadi penonton di negeri kita sendiri, kasian orang Bali. Kalau kita tidak bersuara seperti hari ini maka Pemerintah kita tidak tahu ada masalah di lapangan,” tegasnya.

Nantinya pada 8 Mei 2023 mendatang pihaknya kembali melakukan gerakan untuk mendorong Pemerintah Bali agar segera merumuskan Peraturan Daerah tentang perlindungan tenaga kerja. (kbh1)

Related Posts