November 25, 2024
Hukum

Upaya Cabut Status Tersangka, Rektor Unud Hadirkan 4 Saksi Ahli Pada Sidang Pra Peradilan

Denpasar-kabarbalihits

Lanjutan Pra Peradilan yang dimohonkan Rektor Unud, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M. Eng pada Kamis (27/4/2023) berlangsung hingga petang. Diawali dengan pembacaan duplik dari Termohon Kejati Bali, dilanjutkan Hakim Pemeriksa Agus Akhyudi membacakan putusan sela. 

Pada putusan sela, Hakim menolak eksepsi dari Termohon, sehingga sidang Pra peradilan berlanjut pada pengajuan bukti-bukti serta pemeriksaan saksi.

Untuk menguji kebenaran status tersangka pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 – 2022, Pemohon melalui tim kuasa hukumnya menghadirkan 1 saksi fakta bernama Adi Chairul Anshary menjabat sebagai Kepala UPT Ilmu Teknologi dan Komunikasi Universitas Siliwangi. Juga menghadirkan 4 Saksi ahli, diantaranya dosen Fakultas Hukum Unud, I Dewa Gede Palguna yang juga menjabat sebagai Hakim Konstitusi MK, kemudian Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang sebagai ahli hukum keuangan negara dari UI, Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn., ahli Hukum Administrasi UGM, dan Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia.

Kuasa hukum menyebut kesaksian Adi Chairul Anshary sebagai pembanding antara Universitas Siliwangi dengan Unud. Dalam kesaksiannya disampaikan, penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dengan pola SPI berlaku juga pada kampusnya melalui sistem. 

Dimana alurnya, mahasiswa dinyatakan lulus lanjut melakukan registrasi sekaligus melakukan pembayaran dana SPI. 

“resmi menjadi mahasiswa setelah mendapatkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM). Pembayaran SPI sebelum mendapatkan NIM, saat registrasi” katanya.

Sedangkan nilai yang dibayarkan mulai dari nol rupiah hingga Rp 25 juta berlaku untuk semua program studi. 

Adi Chairul mengaku Kampusnya belum pernah tersandung kasus hukum saat ditanya oleh Kuasa Nyoman Sukandia mengenai apakah terjadi masalah dan menjadi temuan oleh BPK dalam pemungutan dana SPI di Kampus Siliwangi.

“setahu saya belum pernah,” ujarnya. 

Saat giliran Termohon pihak Kejati Bali, Nengah Astawa menanyakan terkait kehadirannya sebagai saksi di pra peradilan ini, Adi Chairul mengaku belum pernah menjadi saksi di sidang pra peradilan lainnya. 

Juga pihak Unud dikatakan tidak pernah melakukan studi banding terkait pungutan Dana SPI ke Universitas Siliwangi, begitu juga sebaliknya.

Ia pun lebih menjawab tidak tahu ketika ditanya mengenai penyebab Rektor Unud saat ini bisa tersangkut dalam perkara, juga pada syarat-syarat menjadi tersangka.  

Salah satu kesaksian dari saksi ahli, yakni ahli hukum keuangan negara Universitas Indonesia, Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang yang menyatakan kewenangan audit dan menentukan kerugian negara ataupun kerugian perekonomian negara hanya dilakukan oleh BPK.

“berdasarkan pasal 10 ayat 1 Undang Undang BPK, kalau BPKP hanya berfungsi dalam menilai kerugian negara tetapi dalam rangka pencegahan, bukan dalam rangka penindakan,” katanya.   

Dalam hal ini dikatakan pihak kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perhitungan kerugian negara. Namun dengan jelas ia mengaku tidak mengetahui Jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan audit kerugian negara maupun kerugian perekonomian negara dalam Undang-Undang Kejaksaan. 

“saya tidak tahu di Undang undang Kejaksaan apakah ada yang memberikan kewengangan untuk menilai menghitung kerugian negara, yang saya tahu hanya BPK dalam pasal 10 ayat 1 UU BPK dan BPKP berdasarkan Perpres 192 tahun 2014 dalam rangka pencegahan saja,” ujarnya. 

Baca Juga :  Kejati Bali Tetapkan 3 Tersangka Pejabat Unud Dugaan Kasus Penyalahgunaan Dana SPI Jalur Mandiri

Kemudian Dewa Gede Palguna, dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana menerangkan berdasarkan konstitusi, dimana kerugian negara yang dimaksud jumlahnya harus dipastikan. Ditegaskan audit hanya dilakukan oleh instansi yang berwenang. 

“audit tidak boleh dilakukan sendiri di luar BPK, BPKP dan lembaga berwenang lain,” jelas Palguna. 

Hakim Agus Akhyudi melanjutkan sidang Pra peradilan pada Jumat (28/4/2023) dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi dari Termohon Kejati Bali. (kbh1)

Related Posts