October 14, 2024
Hukum

Pra Peradilan SPI Unud, Kuasa Hukum Minta Bukti Kerugian Keuangan Negara Muncul Saat Duplik

Denpasar-kabarbalihits

Sidang Pra Peradilan yang diajukan Rektor Unud, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M. Eng atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 – 2022, kembali digelar dengan agenda Replik (tanggapan) atas jawaban Termohon pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Dihadapan Hakim Pemeriksa Agus Akhyudi, Replik permohonan Pra peradilan Prof. I Nyoman Gde Antara dibacakan secara bergantian melalui tim kuasa hukumnya, di ruang sidang Cakra, PN Denpasar, pada Rabu (26/4/2023).

Setelah seluruh tanggapan dari pihak Pemohon disampaikan, selanjutnya Hakim Pemeriksa meminta pra peradilan dilanjutkan pada kamis (27/4/2023) dengan agenda duplik dari Termohon Kejati Bali.

“saya minta besok pagi, setelah duplik dibacakan, sidang diskors dua, tiga jam. Kalau eksepsi dikabulkan pemeriksaan dihentikan,” ucap Hakim Agus Akhyudi.

Di luar sidang, terkait jawaban Termohon pra peradilan dalam eksepsi yang dibacakan JPU Nengah Astawa pada Selasa lalu (18/4/2023) dibantah dengan sangat presisi oleh salah satu Kuasa Hukum Unud, Gede Pasek Suardika.

Dikatakan alat bukti keuangan negara pada kasus korupsi adalah hal yang sangat penting. Ia mempermasalahkan tidak munculnya bukti tersebut pada pra peradilan  ini yang merupakan bagian dari kewenangan Kejati Bali.

Pasek Suardika membantah mengenai kewenangan yang dimaksud, sebab baginya esensi kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap keuangan negara.

“di Undang-Undang Kejaksaan juga tidak ada satupun kewenangan untuk melakukan audit terhadap keuangan negara, justru yang ada di BPK dan BPKP. Karena kita berkutat di kasus korupsi. Tidak akan pernah ada korupsi kalau tidak ada keuangan negara,” kata Gede Pasek Suardika didamping tim kuasa hukum Unud lainnya.

Ia berharap saat agenda duplik, pada kamis (26/4/2023) munculnya bukti berupa dokumen dari BPK, BPKP yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara. Jika tidak, ia meminta kasus ini agar dihentikan atau meminta digelar perkara ulang.

“Kalau misalnya ada solusi jalan tengah, kita gelar perkara ulang, itu diatur juga. Kita gelar perkara ulang kita siap datang, kita akan jelaskan, setelah itu ambil putusan sebelum putusan pra peradilan kami juga siap. Karena hal itu bagian dari restorative justice juga,” ujarnya.

Baca Juga :  Marah Ditegur Karena Abu Rokok, Sopir Pick Up Lukai Korban Dengan Cutter

Sebelumnya, Termohon Kejati Bali menolak permohonan dari Prof. Antara selaku Pemohon. Dimana Hakim Pra peradilan PN Denpasar diminta oleh Pemohon untuk memeriksa dan memutus permohonan dimaksud.

Permohonan dari Pemohon tersebut diantaranya untuk mengabulkan permohonan pra peradilan keseluruhan.

Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah penetapan tersangka Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng berdasarkan surat penetapan tersangka tertanggal 8 Maret 2023.

Selanjutnya, memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Prof. Antara.

Memerintahkan Termohon untuk menyatakan tidak sah Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang pencegahan ke Luar Negeri tanggal 24 Maret 2023.

Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Prof. Antara dari tahanan apabila Pemohon berada didalam tahanan sejak putusan dalam perkara diucapkan, serta menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara Pra peradilan. (kbh1)

Related Posts