December 4, 2024
Daerah

Penjabat Bupati Buleleng Inginkan Perangkat Desa Sajikan Data Valid Dalam FKP Regsosek 2023

Buleleng-kabarbalihits

Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Buleleng, Bali akan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) tahun 2023 sebagai tindak lanjut pendataan awal yang telah dilakukan pada tahun 2022 lalu. Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menginginkan perangkat desa sebagai salah satu peserta FKP untuk menyajikan data yang valid kepada BPS.

Hal itu disampaikannya saat ditemui usai memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Fasilitator FKP Regsosek tahun 2023 di Gedung Mr. I Gusti Ketut Pudja, Kawasan Pelabuhan Tua Buleleng, Selasa (18/4).

Lihadnyana menjelaskan data menjadi sangat penting sebagai instrumen utama dalam mengukur sebuah kemajuan daerah. Sebagai dasar untuk membuat kebijakan yang tepat bagi pembangunan daerah tersebut. Selama ini, survei digunakan untuk mengukur apakah kebijakan yang dilakukan kepala daerah sesuai dengan tujuan dan sasarannya. “Namun, Regsosek ini berbeda dan lebih detail karena bentuknya adalah sebuah sensus,” jelasnya.

Jika bentuknya adalah sebuah sensus, maka data yang dipakai sangat mendetail mulai dari siapa penerima bantuan sosial dan seperti apa penerima bantuan sosial tersebut. Oleh karena itu, pejabat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu ini menginginkan adanya kejujuran di dalam memberikan informasi saat FKP dilaksanakan di masing-masing desa. “Jangan sampai nanti begitu besar anggaran yang dikeluarkan untuk Sensus Regsosek ini kita mendapatkan data yang tidak sesuai dengan harapan kita. Dalam artian data itu tidak sesuai dengan yang ada di lapangan. Kita harapkan mendekati,” ujar Lihadnyana.

Sementara itu, Kepala BPS Buleleng Made Bimbo Abdi Suardika mengatakan FKP ini adalah validasi data yang ketiga atau yang terakhir. Diawali dengan verifikasi atau pendataan di lapangan oleh petugas dan pemeriksa, kemudian dimasukkan dan diverifikasi anomali yang dari data apakah ada kesalahan atau tidak. Kemudian, hasil pendataan ataupun pengolahan dikonfirmasi lagi ke perangkat desa khususnya kepala dusun setempat melalui FKP ini. “Kita tidak menampik hasil pendataan maupun pengolahan masih mengalami kesalahan. Itu sebabnya kita konfirmasi apakah data kami sudah benar. Kalau sudah, berarti sudah final dan dibuatkan berita acara dalam FKP. Kalau belum, kita akan rubah sesuai dengan informasi dari kepala dusun atau kepala lingkungan,” kata dia.

Baca Juga :  Hadiri Karya Nyatur Ngenteg Linggih di Banjar Tegal Gerana, Wayan Suyasa Nagturang Punia Rp 15 Juta

Dirinya menambahkan data hasil dari FKP Regsosek ini menjadi dasar program perlindungan sosial. Untuk tahun berikutnya, masih ada dinamika perekonomian dari masing-masing keluarga. Sehingga, data yang dihasilkan ini menjadi dasar untuk dimutakhirkan dan terjadi kesinambungan data. Verifikasi dilakukan setiap tahunnya melalui pemutakhiran data. Ini menjadikan data Regsosek menjadi satu-satunya referensi. “Kalau kemarin kan ada data di Kemensos, Kemendikbudristek, dan kementerian lainnya. Masing-masing punya data. Sekarang, dengan dirancangnya Perpres tentang program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat diharapkan satu data semuanya,” imbuh Bimbo. (r)

Related Posts