October 14, 2024
Hukum

Kejati Bali Tolak Permohonan Pra Peradilan Prof. Antara

Denpasar-kabarbalihits

Sidang Pra peradilan yang dimohonkan Rektor Unud, Prof. I Nyoman Gde Antara melalui kuasa hukumnya atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 – 2022 kembali berlanjut di PN Denpasar, Selasa (18/4/2023).

Pra peradilan yang dipimpin oleh Hakim Agus Akhyudi ini mengagendakan Eksepsi dan Jawaban Termohon dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Jawaban Termohon pra peradilan dalam eksepsi yang dibacakan Jaksa Nengah Astawa pada poinnya menolak permohonan dari Prof. Antara selaku Pemohon. Dimana Hakim Pra peradilan PN Denpasar diminta oleh Pemohon untuk memeriksa dan memutus permohonan dimaksud.

Permohonan dari Pemohon tersebut diantaranya untuk mengabulkan permohonan pra peradilan keseluruhan. Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah penetapan tersangka Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng berdasarkan surat penetapan tersangka tertanggal 8 Maret 2023.

Selanjutnya, memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Prof. Antara. Memerintahkan Termohon untuk menyatakan tidak sah Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang pencegahan ke Luar Negeri tanggal 24 Maret 2023. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Prof. Antara dari tahanan apabila Pemohon berada didalam tahanan sejak putusan dalam perkara diucapkan, serta menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara Pra peradilan.

“Pada eksepsi mengenai kewenangan absolut disebut, Hakim Pra peradilan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan A quo,” ucapnya.

Sehingga Termohon juga memohon agar Hakim Pra peradilan PN Denpasar yang memeriksa dan mengadili permohonan ini memberikan putusan, diantaranya menerima jawaban Termohon atas permohonan Pra peradilan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya. Menolak permohonan Pra peradilan dari Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan pemeriksaan Pra peradilan yang diajukan oleh Pemohon tidak ada dasar hukumnya. Menyatakan surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-329B/N.1/Fd.2/03/2023 tanggal 8 Maret 2023 adalah sah menurut hukum, serta membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

Menanggapi atas jawaban Termohon, salah satu kuasa hukum Prof. Antara, I Gede Pasek Suardika memandang langkah yang dilakukan Termohon dalam meyakinkan Hakim adalah hal yang wajar. Tetapi dilihat masih banyak yang kurang, seperti penyampaian alat bukti yang tidak jelas dalam unsur melawan hukum.

“harusnya dijelaskan melalui hukumnya yang mana. Sementara yang kita hadirkan dasar hukum semua, dan itu tidak terbantahkan,” kata Gede Pasek Suardika didampingi kuasa hukum lainnya diluar sidang.

Kemudian terkait masalah 5 saksi yang telah diperiksa penyidik Kejati Bali. Suardika justru beranggapan kesaksian para saksi bisa memperkuat posisi Rektor Prof. Antara.

“jadi tidak sekedar saksi, kesaksian yang mana. Ketiga, terkait mempermasalahkan kenapa Jaksa Agung tidak dilibatkan. Di Undang-Undang Kejaksaan itu mengatur Jaksa itu satu, tidak ada Jaksa berhirarki,” ucapnya.

Baca Juga :  Diduga Memeras Investor 10 M, Kejati Bali Tangkap Bendesa Adat Berawa di Renon

Dilihat dari keseluruhan jawaban yang dibacakan Termohon, pihaknya merasa optimis status tersangka yang disandang Prof. Antara bisa dicabut.

“kalau obyektif semua kayanya tersangkanya bisa dicabut, dibatalkan kalau dari jawaban tadi ya,” ujarnya.

Selanjutnya Hakim Agus Akhyudi menjadwalkan sidang pra peradilan dengan agenda replik yang diajukan Pemohon pada Rabu 26 April 2023. (kbh1)

Related Posts