
Ribuan WNA di Badung Memiliki KTP-el, KPU Bali Pastikan WNA Tidak Bisa Mencoblos Pada Pemilu 2024
Denpasar-kabarbalihits
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan memastikan warga negara asing (WNA) tidak boleh memberikan hak suaranya pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 meski memiliki KTP Elektronik.
Pernyataan tersebut disampaikan lantaran menjadi kekhawatiran bagi masyarakat mengenai ribuan WNA yang memilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dengan blangko berwarna biru tersebar di wilayah Kabupaten Badung.
“yang saya takutkan, dia WNA tapi ber-KTP Indonesia sebagai WNI, ini yang harus dicek. Pada saat coklit (pencocokan dan penelitian) betul-betul, saya pastikan ke TPS tidak WNA, yang ada WNA sudah WNI, jadi hanya warga negara Indonesia boleh memilih,” katanya usai memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum Tahun 2024, di Denpasar (14/4/2023).
Dikatakan, seluruh data yang masuk ke daftar pemilih pada Pemilu 2024 merupakan warga Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk memilih.
Kemudian peran petugas pemuktahiran data pemilih (pantarlih) menjadi KPPS akan mengetahui pasti data pemilih saat pencoklitan sebelumnya. Sehingga tertutup kemungkinan WNA melakukan pencoblosan.
“yang menarik kita lakukan di Pemilu ini adalah meng-online-kan DPT online di saat pemilihan. DPT online akan berfungsi bagaimana menscreening orang-orang yang bawa ktp saja,” jelasnya.
Ditegaskan KPU hanya memperbolehkan WNA yang telah memenuhi syarat dan memiliki dokumen asli resmi menjadi WNI, untuk memilih pada pemilu nanti.
“kita tidak boleh melakukan apapun tanpa dokumen asli. Kalau belum ada KTP dan KK belum kami masukkan,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kabid Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan PMD Dukcapil Provinsi Bali, Eka Wiyatha menyebut, pada Oktober tahun 2022 bentuk dan warna KTP bagi WNA sama halnya dengan KTP WNI, namun yang membedakan hanya di kolom kewarganegaraan. Kemudian untuk membedakan KTP WNA dan WNI, akhir tahun 2022 diterbitkan ulang khusus WNA dengan KTP berwarna oranye.
Namun KTP WNA yang berwarna biru masih digunakan berdasarkan KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap) yang diterbitkan oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham yang berlaku 5 tahun.
“itu kewenangannya ada di Imigrasi,” ujarnya.
Wiyatha mengaku tidak memiliki data sebaran WNA di seluruh Bali yang telah memiliki KTP. Justru menyarankan untuk mendatangi dukcapil masing masing Kabupaten/Kota.
“karena jumlah WNA baru-baru ini viral, baru kita mulai mendata,” katanya.
Sebelumnya viral di media sosial, 1.385 WNA memiliki KTP elektronik dengan blangko berwarna biru. Dari data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Badung, para WNA tersebut tinggal di beberapa kecamatan wilayah Badung.
Sebaran WNA tersebut diantaranya, 19 WNA ada di Kecamatan Abiansemal, 250 WNA di wilayah Kuta, 489 WNA di Kuta Selatan, di Kuta Utara 504 WNA, Mengwi 117 WNA dan 6 WNA di Kecamatan Petang. (kbh1)