
Tim Kejati Kembali Tidak Hadir, Pra Peradilan Dua Tersangka Staf Kasus Dana SPI Unud Ditunda
Denpasar-kabarbalihits
Sidang Pra Peradilan kasus dana SPI Universitas Udayana (Unud) dengan dua tersangka staf IT Unud di Ruang Sari, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (11/4/2023) kembali ditunda.
Sama seperti pra peradilan sebelumnya (10/4/2023) dengan tersangka Rektor Unud, sidang tertunda karena pihak termohon dari tim Kejati Bali tidak hadir dalam persidangan.
Dengan ditundanya pra peradilan ini Hakim Ketua, I Wayan Yasa menjadwalkan kembali pada Selasa, 18 April 2023 mendatang.
Ditemui diluar ruang sidang, Kuasa hukum kedua tersangka staf Unud, Made Kariada mengaku belum menerima konfirmasi ketidakhadiran dari pihak Kejati Bali terkait sidang Pra peradilan dana SPI Unud pada Selasa, 11 April 2023 dari tersangka I Ketut Budiartawan dan Dr Nyoman Putra Sastra yang sudah terdaftar di PN Denpasar, dengan nomor register 8/Pid.Pra/2023/PN Dps.
“Majelis juga menyebutkan ditunggu sampai dengan 3 kali. Dari jam 8, jam 9 sampai jam 10 juga belum ada konfirmasi ketidakhadiran, kamipun tidak tahu,” ucap Made Kariada didampingi tim hukum lainnya.
Diharapkan ketidakhadiran pihak termohon Kejati Bali bukan cara menghambat proses pra peradilan, namun sebagai bentuk apresiasi kejaksaan memaksimalkan proses pembelaan pada permohonan nantinya.
Bagi Kariada, penundaan sidang ini merugikan terhadap kliennya selaku pemohon. Sebab untuk menguji kebenaran status tersangka kliennya sebenarnya tidak bisa diundur.
“namun hukum acara harus seperti itu, harus dilakukan penundaan ketika termohon tidak hadir, maka kita harus tunduk juga pada hukum acara pra peradilan,” jelasnya.
Berbeda dengan tersangka Rektor Unud dalam menajamkan materi, pihaknya tidak memanfaatkan waktu hingga 18 April mendatang untuk melakukan perbaikan berkas. Sebab pasal yang disangkakan terhadap kedua staf IT Unud berbeda dengan Rektor Unud.
“kalau ini tidak ada perbaikan karena Pasal yang disangkakan Pasal 12e, Pasal 18, dan Pasal 55 ayat 1 KUHP, jadi pada prinsipnya pra peradilan ini untuk menguji juga seberapa jauh bukti sah yang didapatkan oleh penyidik untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka,” terangnya.
Dikatakan kedua tersangka staf IT Unud ini salah satunya adalah dosen, yang merupakan progammer atau pembuat perubahan sistem terkait pada pola SPI Unud. Dimana dalam proses kebijakannya murni dari Rektor.
“Murni adalah kebijakan lembaga. Rektor sebagai pemegang kebijakan,” pungkasnya.
Saat ini Kariada bersama tim kuasa hukum hanya hanya bisa menunggu pra peradilan sampai selesai kedepannya, serta menunggu proses di Kejati Bali. Dimana bertepatan pada agenda pra peradilan di PN Denpasar, hari ini (11/4/2023) kliennya juga melakukan proses BAP di Kejati Bali.
“yang disangkakan sekarang juga dipanggil kesana, tapi di pra peradilan tidak hadir. Tapi kita hormati ini proses hukum. Mungkin kejaksaan punya pertimbangan lain, punya persiapan apa,” katanya.
Ditambahkan, pada proses penyidikan pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 – 2022 ini dibagi menjadi tiga berkas. Sehingga pra peradilan tidak bisa diajukan secara bersamaan oleh 4 tersangka.
“Satu berkasnya Pak Rektor, kedua berkasnya Budiartawan sama Putra Sastra, satunya lagi sama Pak Yus, jadi ada 3 itu. Karena ada 3 pekerjaan yang berbeda. Memang kita harus mengajukan pra peradilan sesuai dengan penetapan tersangka itu,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terkait ketidakhadiran pihak Kejati Bali pada agenda pra peradilan, Kepala Seksi Penerangan Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan, alasan ketidakhadiran sama seperti agenda pra peradilan kemarin (10/4/2023), karena tim Kejati Bali masih mempelajari dokumen dan masih melakukan upaya konsolidasi. Sehingga tim Kejati memohon pada sidang pertama untuk ditunda.
“Oleh karena terdapat 3 berkas prapid yang merupakan satu kesatuan perkara sehingga tim perlu mempersiapkan secara komperhensif, tidak bisa secara parsial,” jelasnya. (kbh1)