November 25, 2024
Video

Pra Peradilan Rektor Unud Ditunda Seminggu, Pasek Suardika Berharap Kasus Ini Dihentikan

Denpasar-kabarbalihits

Sidang Pra Peradilan perkara dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) dengan tersangka Prof. INGA di Ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin, (10/4/2023) ditunda.

Ditundanya Pra Peradilan oleh Hakim Ketua Agus Akhyudi pada Senin mendatang (17/4/2023), dikarenakan tidak hadirnya dari pihak Termohon yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Pra Peradilan ini digelar untuk menguji kebenaran status tersangka Prof. INGA yang terlibat pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 – 2022.

Kuasa Hukum Prof. INGA Gede Pasek Suardika menyampaikan, alasan ketidakhadiran Rektor Unud pada sidang ini dikarenakan masih melakukan persiapan kegiatan penerimaan calon mahasiswa baru di Kampus Unud Jimbaran.

Suardika berharap status tersangka yang menempel pada Rektor Unud bisa dicabut dan dinyatakan batal sesuai dengan argumentasi hukum yang telah diajukan ke dalam permohonan.

“Ada dua pintu sebenarnya, pintu lain yaitu kasus ini dihentikan. Misalnya Pak Kajati baru mempelajari ekspos ulang kemudian menganggap ini belum begitu relevan, bisa saja dengan mekanisme pemberhentian perkara dan SP3, jadi tidak perlu ada sidang,” katanya.

Menurutnya, kebijakan SPI yang berlaku secara nasional di seluruh perguruan tinggi negeri berstatus BLU (Badan Layanan Umum) maupun PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) sejatinya menambah kekayaan negara bukan menjadi kerugian negara.

“Karena uang yang masuk sepenuhnya dipakai untuk pembangunan peningkatan kualitas sumber daya manusia pendidikan di Kampus masing-masing,” jelasnya.

Dengan ditundanya pra peradilan ini, tim kuasa hukum Unud berkesempatan melakukan perbaikan materi hukum untuk penajaman pada sidang pra peradilan.

“Karena terus bertambah, kemarin kan dikejar waktu. Kami lihat ada beberapa lagi hal-hal yang penting secara hukum, jadi lebih komplit,” ujarnya.

Suardika kembali berharap, jika perkara ini bisa diekspose ulang oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali saat ini Narendra Jatna, maka pihaknya akan memaparkan kondisi yang terjadi di kampus Unud sehingga mendapatkan informasi dari kedua belah pihak dengan baik.

“pola itu bagus juga sambil menunggu tanggal 17 april. Tapi kalau memang mekanisme pra peradilan ya nggak masalah juga,” sambungnya.

Diketahui Perkara Pra Peradilan ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar, dengan register No.7/Pid.Pra/2023/PN Dps atas nama pemohon Prof. Dr I Nyoman Gede Antara, M. Eng. dengan Termohon Kejaksaan Tinggi Bali.

Baca Juga :  Wabup Ketut Suiasa Hadiri HUT Ke-38 Perguruan Seruling Dewata

Ditemui terpisah, Kepala Seksi Penerangan Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan, tidak hadirnya tim Kejati Bali ke sidang Pra peradilan di PN Denpasar disebabkan tim Kejati saat ini masih melakukan upaya konsolidasi yang dipersiapkan secara komprehensif.

“Makanya tim hari ini mematangkan semuanya, sehingga tidak bisa untuk menghadiri prapid hari ini, memohon untuk penundaan hari berikutnya,” ucap Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana di Kejati Bali.

Untuk agenda pra peradilan dengan 3 tersangka lainnya pada Selasa, (11/4/2023) dan Rabu, (12/4/2023) Eka Sabana juga tidak bisa memastikan kehadiran dari tim Kejati Bali.

“Kalau hari ini sudah fix semua saya rasa yang besok bisa, tapi kalau data yang besok juga perlu dipelajari, itu tergantung timnya untuk kehadiran besok,” jelasnya.

Ditambahkan, dengan bergantinya pimpinan Kejati Bali saat ini tidak berpengaruh terhadap proses hukum yang telah berjalan pada perkara ini. Justru dikatakan akan menguatkan materi yang didapat oleh tim penyidik Kejati Bali.

“apa yang masih kurang, dengan Bapak Kejati yang baru lebih menguatkan dari sisi sisi lemahnya,” imbuhnya.

Hingga saat ini Kejati Bali masih melakukan tahap pemeriksaan saksi saksi dari pihak kampus Unud atas tersangka Prof. INGA. Disebutkan, sebanyak 25 saksi telah diperiksa sejak Rektor Unud itu ditetapkan jadi tersangka.

Selanjutnya, Pra peradilan dana SPI Unud pada Selasa, 11 April 2023 dari tersangka I Ketut Budiartawan dan Dr Nyoman Putra Sastra sudah terdaftar di PN Denpasar, dengan nomor register 8/Pid.Pra/2023/PN Dps dimana ditunjuk sebagai Hakim pemeriksa, I Wayan Yasa, SH, MH. (kbh1)

Related Posts