Gus Adhi Sebut UU Provinsi Bali Peluang Bali Gali Sumber Pendanaan Untuk Pembangunan
Badung -Kabarbalihits
Pengesahan RUU (Rancangan Undang-undang) Provinsi Bali menjadi UU menjadi peluang besar bagi untuk menggali sumber-sumber pendanaan dalam meningkatkan pelayanan untuk membangun dan pemerataan pembangunan di Provinsi Bali. Sehingga lahirnya Undang – Undang (UU) Provinsi Bali harus diikuti dengan adanya percepatannya dari Pemerintah Provinsi Bali membuat turunan dalam bentuk peraturan daerah (Perda). Demikian diungkapkan Anggota Komisi II DPR RI Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra saat Jumpa Media di Rumah Aspirasi Amatra di Jero Kawan Kerobokan, Jumat (7/4) pagi
“Terkait dengan kontribusi turunannya apa?, terkait dengan pungutan kepada wisatawan turunannya apa? Termasuk turunan tentang CSR, ini harus diatur kembali. UU Provinsi Bali adalah rumah besarnya, UU Provinsi Bali adalah pohonnya, nanti tugas Pemerintah Provinsi Bali siapkan ranting dan akarnya, itu,”ungkapnya. Agung Bagus Adhi Mahendra Putra yang akrab disapa Gus Adhi juga menjelaskan dalam pembahasan RUU Provinsi Bali sudah melibatkan kementerian terkait. Mendagri, Menteri Keuangan, Menteri Bappenas dan Menteri Pemerintahan Desa. “Jangan sampai ada benturan dengan Undang-undang lainnya. Aturan di atasnya hanya Undang-Undang Dasar 1945,” tegasnya.
Politisi dua periode di DPR RI yang dikenal dengan spirit perjuangan Amanah Merakyat Peduli dan kita tidak sedarah namun satu arah ini, menyebutkan untuk merebut dana pusat tergantung kepala daerah. “Ibarat pedagang, tergantung cara menjual barangnya. Pedagang tahu, dagangannya enak dan bersih, kalau pinter jualnya pasti laku dan dapat untung. Maka perlu kerja keras dan perjuangan,” terangnya.
Gus Adhi juga mengingatkan lahirnya Undang-undang Provinsi Bali merupakan hasil perjuangan bersama, sehingga UU Provinsi Bali adalah kemenangan Rakyat Bali.
“Dalam kemenangan bersama itu tidak ada yang unggul seseorang. Ini kemenangan Rakyat Bali, saya tidak merasa ini hasil kemenangan pribadi, karena kuncinya banyak juga dibantu Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia. Ada juga kader Golkar Alm Anak Agung Oka Mahendra yang pertama kali merumuskan draf RUU Provinsi Bali. Ada juga Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang dari Fraksi PDIP. Ada juga guru besar dari kampus, serta yang lainnya,” ujar Gus Adhi.
Sebagai informasi Undang-Undang Provinsi Bali ini memberikan pembaruan hukum karena sebelumnya Bali dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur yang masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.kbh6.