Viral Kendaraan Dinasnya Dipinjam Bule, Ini Klarifikasi Perbekel Desa Bukti
Buleleng-kabarbalihits
Terkait adanya video yang menunjukkan seorang warga negara asing (WNA) mengendarai sepeda motor berplat merah seketika viral di dunia maya. Diketahui sepeda motor bernopol DK 4820 U tersebut merupakan kendaraan dinas Perbekel Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
Rekaman berdurasi 22 detik tersebut diperkirakan terjadi di seputaran Denpasar. Tidak menunggu lama, Perbekel Desa Bukti, Gede Wardana memberikan klarifikasinya atas kejadian tersebut. Dalam klarifikasinya Wardana memohon maaf kepada Penjabat Bupati Buleleng beserta jajarannya atas kejadian tersebut. Diakuinya beredarnya video viral tersebut akan mengecewakan pemerintah dan masyarakat Kabupaten Buleleng karena merupakan suatu kelalaian dari pihaknya. Ia menceritakan kejadian tersebut terjadi sesaat setelah dirinya sampai di Denpasar untuk mengunjungi anaknya. Saat kejadian, anaknya meminjamkan sepeda motor tersebut kepada tamunya untuk membeli minuman dan ke ATM.
“Pada waktu itu sepeda motor saya dipinjam oleh tamu anak saya untuk membeli coca-cola dan juga mungkin pergi ke ATM dan saya tidak tahu kemudian tidak lama kemudian mereka datang dan kami tidak mengetahui secara persis terkait dengan kejadian itu,” ungkapnya, rabu (5/4).
Dirinya berjanji kejadian ini tidak akan terulang lagi karena telah mencoreng nama Buleleng dan Penjabat Bupati Buleleng.
Di tempat terpisah anak dari Perbekel Desa bukti juga meminta maaf atas kejadian tersebut.
“Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya karena telah meminjamkan motor dinas Bapak saya kepada teman saya yang kebetulan merupakan warga negara asing untuk pergi membeli sebungkus rokok. Karena teman saya itu katanya meminjam sebentar untuk membeli rokok, maka saya memberikan izin untuk meminjamkannya tanpa bertanya kepada orang tua saya yang pada saat itu datang ketempat saya untuk mengunjungi cucunya.
Dirinya mengakui kejadian ini murni kelalaiannya serta memohon maaf kepada masyarakat Buleleng dan berharap pihak terkait memaafkannya.(kbh2)