Ikut Gali Kasus Dana SPI, BEM Unud Mengaku Tidak Takut Dapat Tekanan Dari Rektorat
Denpasar-kabarbalihits
Bergulirnya kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru, seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) Tahun 2018 – 2022 membuat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unud turut serta menggali permasalahan yang terjadi.
Cara BEM Unud dalam upaya mempercepat menyelesaikan masalah ini justru mendapatkan tekanan dan adanya indikasi upaya pembungkaman dari Rektorat. Namun pihaknya mengaku kepada awak media tidak merasa takut akan hal tersebut.
Hal itu diungkapkan Ketua BEM Unud, I Putu Bagus Padmanegara usai melakukan audensi di Kejati Bali, Rabu (5/4/2023).
“ada upaya pembungkaman, tapi kami dari BEM dengan tegas tidak takut karena mencari suatu keadilan harus ditegakkan,” katanya.
Dalam penelusurannya, BEM Unud menemukan bukti pungutan dana SPI oleh Ketua Seleksi penerimaan mahasiswa baru dimana saat ini menjabat sebagai Rektor Unud, Prof. INGA.
Lainnya ditemukan juga permasalahan terkait fasilitas kampus yang mangkrak. Selanjutnya beberapa poin temuan yang tertuang pada dokumen kajian akademik itu diserahkan ke Kejati Bali.
“Kami melihat kapasitas bukan seorang Rektor Unud, kami menemukan disini berbagai permasalahan dalam sistem penerimaan jalur mandiri tahun itu,” jelasnya.
BEM Unud memandang tidak jelasnya peruntukan dana SPI. Sebab, BEM Unud menemukan 30 persen dari dana SPI itu dialirkan untuk uang remunerasi (intensif) dan bukan untuk pembangunan sarana prasarana.
Bagi Putu Bagus, berbagai upaya yang dilakukan BEM Unud hanya untuk menjaga marwah kampus, karena Unud telah tertimpa masalah hukum dan bukan karena adanya upaya politisasi oleh pihak tertentu.
Sehingga, BEM Unud mendatangi Kejati Bali untuk menyampaikan dukungannya dan meminta mengusut tuntas kasus ini yang menyeret nama Rektor Unud, Prof. INGA beserta 3 tersangka lainnya IKB, IMY dan NPS yang terlibat dalam kepanitiaan penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018-2022.
“Jika telah ditemukan alat bukti yang mencukupi ya silahkan ditangkap. Kalau memang permasalahan ingin clear silahkan bawa ke pengadilan dan buktikan, beliau memang bersalah secara perorangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Rektor Unud ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejati Bali pada 8 Maret 2023, dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari alat bukti penyidikan berkas sebelumnya yang berupa keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti petunjuk, alat bukti surat, disimpulkan tersangka Prof. Dr. I N G A berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 – 2022. Disebut dari kasus ini diindikasi terjadi kerugian uang Negara dirinci sebesar Rp 105 miliar, Rp 3,9 miliar dan Rp 334,5 miliar
“diindikasi terjadi kerugian uang negara sekitar Rp.105.390.206.993 dan Rp.3.945.464.100,- juga perekonomian negara sekitar Rp.334.572.085.691, itu kita update mengenai penyidikan dana SPI tersebut,” jelas Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana di Kejati Bali saat itu, (13/3/2023). (kbh1)