November 25, 2024
Politik

Tegas Tolak Permohonan PK Moeldoko, Kader Demokrat Badung Datangi PN Denpasar

Badung -Kabarbalihits

Jajaran Partai Demokrat, Kabupaten Badung mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (3/4). Kehadiran puluhan kader Partai Demokrat ini guna mengajukan permohonan kepada Ketua Mahkamah Agung RI Terkait adanya Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh KSP Moeldoko.

Ketua DPC Partai Demokrat Badung Made Sunarta didampingi jajaran dan kuasa hukum, Nyoman Oka Widyanta mengatakan, kedatanganya ke PN Denpasar untuk mengajukan permohonan untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh KSP Moeldoko.”Permohonan PK oleh KSP Moeldoko ini bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh Negara,”ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, permohonan kasasi dari Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun dengan alasan adanya 4 bukti baru (Novum) tidak tepat. Sebab, faktanya bukan merupakan bukti baru. Karena itu, surat yang diajukan dapat diteruskan ke MA untuk dapat menolak PK yang diajukan Moeldoko.

“Sebab tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK, karena novum tersebut sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya,” jelas Made Sunarta yang juga Wakil Ketua II DPRD Badung.

Sementara Kuasa Hukum Partai Demokrat Badung, Nyoman Oka Widyanta mengatakan, kehadiran jajaran Demokrat Badung bersama pengurus Provinsi serta Pengurus Demokrat Denpasar di PN Denpasar merupakan intruksi dari DPP Partai Demokrat. Sebab, novum yang diajukan Moeldoko ini telah mendapatkan putusan hukum, sehingga tidak relevan lagi untuk diajukan.

“Kami Demokrat Badung ingin meminta ketegasan dari pemerintah, intinya kenapa itu bisa dilanjutkan kembali, sementara proses pemilu telah berjalan. Tentunya kami merasa keberatan apabila PK dari Kubu Moeldoko bisa diiterima oleh pemeritah,” terangnya.

Pihaknya menilai, upaya yang dilakukan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun berpotensi menimbulkan guncangan situasi politik di Bali dan Indonesia.

Baca Juga :  Diusulkan PPP Sebagai Bacalon Wapres dan Ketua Bapilu, Sandiaga Uno : Tugas Saya Berat

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan eks Sekjen Demokrat versi KLB Jhonny Allen Marbun telah mengajukan Peninjauan Kembali atau PK atas putusan MA yang memenangkan Partai Demokrat yang dipimpin AHY. (Kbh6)

Related Posts