
Tindak Pengepul Pakaian Bekas Impor, Polda Bali Amankan 117 Ball Pakaian Bekas di ‘Kampung Kodok’
Denpasar-kabarbalihits
Maraknya perdagangan pakaian bekas Impor ilegal di Indonesia menjadi perhatian khusus Pemerintah saat ini. Serbuan pakaian bekas impor dipandang mengganggu industri tekstil dan pelaku umkm, juga rentan membawa penyakit ke wilayah Indonesia.
Sehingga Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan untuk menindak kegiatan impor pakaian bekas di seluruh wilayah Indonesia.
Khusus di Bali, pengepul pakaian bekas impor telah ditindak Polda Bali dengan mengamankan pelaku inisial J dan B, beserta 117 Ball pakaian bekas impor, di kawasan Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Tabanan.
Kapolda Bali, Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra mengungkapkan, kedua pelaku diamankan oleh anggota subdit 1 Ditreskrimsus Polda Bali di gudangnya pada Kamis, 16 Maret 2023, pukul 21.30 Wita.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pakaian bekas impor tersebut dikirim dari Malaysia menggunakan Kapal Laut, dan masuk melalui jalur tikus yakni pelabuhan di Tanjung Balai Asahan Medan Sumatra Utara dan Kuala Tungkal Jambi.
“Setelah itu barang bergeser ke wilayah pasar Gede Bage, Jawa Barat. Dari wilayah tersebut kemudian begeser kembali untuk diedarkan di Bali, pengepul ada di daerah Tabanan. Dari Tabanan beredar ke pedagang-pedagang eceran,” ungkap Kapolda Bali, Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra saat konferensi pers di Ditreskrimum Polda Bali, Senin (20/3/2023).
Disebut, dari hasil penindakan 117 ball pakaian bekas, ditemukan kerugian negara hingga Rp 1 Miliar lebih. Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan Rp 20 juta dari 10 Ball pakaian bekas.
Penindakan terhadap pakaian bekas impor yang beredar di wilayah Indonesia khususnya Bali telah sesuai instruksi Presiden RI, Joko Widodo.
Larangan impor pakaian bekas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
“Tidak hanya di hulunya kita melakukan penindakan, tetapi kita nantinya di proses ekspor impornya. Polda Polda di wilayah Sumatera, Kalimantan juga harus bisa bekerjasama untuk melakukan hal ini. Kita sudah sampaikan informasi ini kepada Polda Polda tersebut termasuk Polda Jawa Barat,” jelasnya.
Kapolda Putu Jayan mengaku agak sulit menindak peredaran pakaian bekas Impor yang telah disediakan pada etalase penjual eceran.
“Menjadi tidak terlalu bijak kalau sudah dijual etalase. Yang kita cari adalah dimana pengepulnya,” terangnya.
Dari hasil temuan sebelumnya, petugas telah melakukan upaya penegakan hukum bersifat pemusnahan. Namun saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Bali untuk menerapkan tindakan kepada tersangka dengan Undang Undang perlindungan konsumen.
“Jadi karena ini bukan dari pintu masuk dalam arti impor langsung, tapi sudah ke tangan pengepul, kita kenakan Undang Undang perlindungan konsumen kepada yang bersangkutan,” kata Kapolda.
Kedua pelaku disangkakan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 53 KUHP dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau paling banyak Rp 2 Miliar.
Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Wayan Jarta mengatakan, maraknya penjualan pakaian bekas impor sangat mempengaruhi upaya pengembangan industri lokal di Bali. Sebab, barang impor ini dijual dengan harga yang sangat murah. Juga berpotensi adanya penyakit, bisa membahayakan kesehatan para pengguna pakaian bekas.
“Industri-industri sandang di Bali menjadi betul-betul merasa tersaingi. Kita tidak tahu barang-barang pakaian bekas ini didatangkan dari luar negeri apa isinya. Kami yakin pasti ada penyakit atau sesuatu tidak baik untuk kita pergunakan, ini sangat merugikan,” jelasnya.
Dinilai peluang bagi UMKM lokal menjadi hilang pada pasar fashion di Bali, dengan hadirnya jual beli pakaian bekas impor.
“Paling tidak 30 sampai 40 persen pasar produk lokal menjadi terambil oleh beredarnya produk impor seperti ini,” imbuhnya. (kbh1)