Kasus WNA Ber-KTP Indonesia, Kejari Denpasar Tetapkan 5 Tersangka
Denpasar-kabarbalihits
Kasus Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Indonesia yang dimiliki Muhammad Zghaib (33) warga Negara Suriah, dan Rodion Krynin (39) warga dari Ukraina kini bergulir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Zghaib dan Rodion bersama 3 orang yang terlibat dalam proses pembuatan KTP tersebut dijadikan tersangka atas kasus suap. 3 tersangka merupakan warga lokal diantaranya, IKS Kepala Dusun Sidakarya Denpasar Selatan, IWS staf honorer di Kecamatan Denpasar Utara, dan seorang perempuan berperan sebagai penghubung inisial NKM.
Namun Rodion warga Ukraina tidak dihadirkan bersama tersangka lain, sebab saat ini menjalani pemeriksaan di Polda Bali dengan berkas yang berbeda.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Rudi Hartono, S.H.,M.H menyampaikan Kejari Denpasar mengambil alih penanganan perkara dugaan pemakaian identitas berupa KTP dan KK oleh Muhammad Zghaib dan Rodion Krynin berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar, No. 01/N.1.10/Fd/03/2023 tanggal 6 Maret 2023.
“Dimana tim penyidik Kejari Denpasar telah menemukan bukti permulaan untuk dapat menentukan pihak-pihak yang kita akan minta pertanggungjawaban,” kata Rudi Hartono saat konferensi pers di aula Kejari Denpasar, Rabu (15/3/2023).
Kasus ini bermula dari kegiatan operasi gabungan yang dilakukan Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) Provinsi Bali pada 15 Februari 2023, di GWA Residence, Jalan Pulau Galang, Gang Ratnasari, Pemogan, Denpasar.
Dari hasil operasi gabungan ditemukan kejanggalan, dimana kedua WNA tersebut memiliki KTP Indonesia yang diduga palsu.
“Atas penemuan di lapangan Kejari Denpasar berdasarkan surat perintah tugas tanggal 16 Februari untuk melaksanakan pengumpulan data dan bahan keterangan berkaitan dengan adanya dugaan WNA yang menggunakan KTP dan KK, yang Tim Pora duga adalah palsu,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua warga asing mengaku berkeinginan memiliki KTP hanya untuk membuka rekening bank dan membeli aset properti di Bali.
Untuk mendapatkan KTP tersebut, melalui NKM, kedua warga asing ini kemudian diperkenalkan kepada seseorang inisial PNP, IKS dan IWS, yang membantu membuat dokumen kependudukan berupa Akta Kelahiran, KK, dan KTP.
“Dalam prosesnya, PNP, IKS dan IWS membantu kedua warga asing tersebut dalam mengisi seluruh formulir persyaratan pembuatan KTP dan KK, sampai mengupload ke aplikasi Taring Dukcapil Kota Denpasar,” bebernya.
Dengan memanipulasi data, mereka berhasil menyulap nama kedua warga asing tersebut. KTP Muhammad Zghaib Bin Nizar yang berganti nama menjadi Agung Nizar Santoso diterima sejak sejak 19 September 2022, dan KTP Rodion Krynin berubah menjadi Alexandre Nur Hadi, dimiliki sejak akhir November 2022.
Pada kasus ini, Zghaib warga Suriah memberikan uang kepada calo/penghubung sebanyak Rp 15 juta, sedangkan Rodion, WNA dari Ukraina mengeluarkan uang sebanyak Rp 31 Juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal suap, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 5 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (kbh1)