
Bantu Pekerja Wina Holiday Villa Tuntut Hak Pensiun, Suyasa Intruksikan Bakumham Ajukan Gugatan Ke PHI
Badung – kabarbalihits
Wakil Ketua DPRD Badung, I Wayan Suyasa tidak henti hentinya memperjuangkan hak masyarakat yang tertindas. Aspirasi yang masuk ke pada dirinya terkait ketidak adilan yang diberikan pengusaha dari Wina Holiday Villa kepada pekerjanya yang hingga saat ini belum mendapatkan pensiun terus diperjuangkan oleh Wayan Suyasa yang juga sebagai sebagai Ketua Serikat Pekerja Bali Cabang Badung.
Selasa (14/3) Politisi yang juga Ketua DPD Golkar Badung ini pun kembali mengerahkan dan mengintruksikan jajaran Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) dari DPD Partai Golkar Badung untuk totalitas membantu 27 orang pekerja atau karyawan Wina Holiday Villa Kuta menuntut hak PHK dan Pensiun yang belum didapatkan sampai saat ini. Intruksi ini dikeluarkan Wayan Suyasa, pasca ditolaknya gugatan 27 orang eks karyawan Wina Holiday Villa Kuta oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI ) pada Pengadilan Negeri Denpasar.
Wayan Suyasa menyampaikan permasalahan pekerja dengan Wina Holidaya Villa Kuta merupakan hal yang sangat krusial. “Kami membela hak -hak pekerja. Mohon maaf tidak bisa dipungkiri pekerja selalu dikalahkan,”terangnya.
Suyasa juga menegaskan pihaknya senantiasa memberikan pendampingan kepada pekerja dengan lawyer (Pengacara) khususnya dalam menghadapi kasus hukum. “Ini sebagai wujud rasa bahwa para pekerja tidak ditinggalkan begitu saja oleh pengurus serikat pekerja. Kami ingin membantu pekerja dalam perjuangan ini,”tegasnya.
Politisi tiga periode di DPRD Badung ini juga mengapresiasi Bakumham DPD Partai Golkar Badung yang telah banyak membantu dalam gugatan terhadap Wina Holiday Villa Kuta yang tidak memperhitungkan masa kerja pekerjanya yang sudah mengabdi,bahkan ada yang 30 tahun termasuk pekerja yang pensiun tidak mendapatkan haknya.”Terlepas hasilnya.
Sesuai kesepakatan serikat pekerja yang ada di Wina Holiday Villa Kuta, kembali memberikan mandat kepada Bakumham untuk memperjuangan atau gugatan selanjutnya. Intinya mari kita selalu membela pekerja ini, mudahan- mudahan hasilnya lebih baik minimal citra para pekerja dalam perjuangannya selalu kandas tidak terjadi lagi, namun akan memiliki wibawa,”harapnya.
Ketua Bakumham DPD Partai Golkar Badung, I Gusti Putu Suwena didampingi sejumlah anggota Bakumham menyatakan pihaknya telah menerima mandat dari Ketua DPD Partai Golkar Badung, Wayan Suyasa untuk membantu sepenuhnya gugatan karyawan Wina Holiday Villa Kuta yang di PHK tanpa diberikan haknya.
“Kita telah melakukan upaya hukum gugatan ke Wina Holiday Villa Kuta yang telah mem PHK karyawan tanpa dibayar haknya, termasuk karyawan yang pensiun. Setelah melalui proses persidangan perkara dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan demikian pilihannya ada dua yakni mengajukan Kasasi karena perkara ini Perdata Khusus atau gugatan ulang. ” Kami telah bersepakat akan mengajukan gugatan ulang,”terangnya.
Selain itu ia juga mengatakan, dalam waktu dekat akan segera mengajukan materi gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Denpasar, Gusti Putu Suwena juga menegaskan akan merubah formasi tim penasihat hukum sehingga lawyer yang diturunkan benar -benar memiliki keahlian dalam perkara Hubungan Industrial. “Minimal lawyernya 6 sampai 8 orang, sebelumnya ada 16 orang,” pungkasnya.
Sementara salah seorang karyawan Wina Holiday Villa Kuta, Putu Murah menyampaikan terima kasihnya kepada Wayan Suyasa karena telah membantu secara totalitas dirinya dalam memperjuangkan haknya yang belum diperoleh meski sudah pensiun. “Mewakili teman -teman kami mengucapkan terima Kasih kepada Pak Suyasa karena telah membantu kami melalui Bakumham dalam memperjuangkan nasib kami,”ucapnya.
Sebagai informasi, kisruh PHK sepihak yang menimpa karyawan Wina Holiday Villa Kuta ini, sebelumnya juga telah dilakukan mediasi oleh mediator hubungan industrial di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, namun tidak juga menemukan titik temu karena pihak manajemen Wina Holiday Villa Kuta bersikukuh tidak mau memenuhi tuntutan karyawan yang di PHK yakni uang pesangon termasuk pembayaran dana bagi karyawan yang pensiun bagi 27 orang karyawannya. (kbh6)


