Rektor Unud Buka Suara Aliran Dana SPI Unud
Denpasar-kabarbalihits
Setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud Tahun 2018-2022, Prof. Dr. I N G A lanjut diperiksa penyidik Kejati Bali sebagai saksi terhadap tiga orang tersangka pada kasus yang sama. Ketiga tersangka itu merupakan staf Prof. Dr. I N G A diantaranya IKB, IMY, dan NPS.
Prof. Dr. I N G A mendatangi Kejati Bali pada Senin (13/3/2023) sekitar pukul 08.00 Wita dan selesai menjalani pemeriksaan hingga pukul 17.55 Wita.
Usai diperiksa, Prof Dr. I N G A didampingi kuasa hukumnya mengatakan, bahwa dirinya menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Pemeriksaan yang dijalani adalah sebagai saksi atas tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya
“Kami, Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Saya pelajari dulu status saya,” katanya.
Saat diperiksa Prof Dr. I N G A mengaku telah menjawab semua pertanyaan penyidik total 48 pertanyaan.
“48 pertanyaan dan sudah saya jawab semua untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk tiga staf kami,” jelasnya.
Selanjutnya untuk aliran dana SPI Unud yang dimaksud disebut telah mengalir ke kas negara. Dimana regulasinya telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan memiliki dasar hukum yang diatur dalam surat keputusan rektor.
Ia membantah dana SPI seleksi jalur mandiri mengalir tertuju pada rekening tiga staf rektorat Unud yang saat ini sebagai tersangka.
“SPI dibuat sesuai regulasi, kedua sistem itu tidak menentukan kelulusan dan yang paling penting adalah tidak ada mengalir ke para pihak atau staf kami. Kami yakin ke staf kami tidak ada. Itu semuanya mengalir ke kas negara,” ujarnya.
Sebelumnya, Rektor Unud dijadikan tersangka oleh penyidik Kejati Bali dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari alat bukti yang didapatkan oleh penyidik dari penyidikan berkas sebelumnya yang berupa keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti petunjuk, alat bukti surat, disimpulkan tersangka Prof. Dr. I N G A berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 – 2022. Disebut dari kasus ini diindikasi terjadi kerugian uang Negara dirinci sebesar Rp 105 miliar, Rp 3,9 miliar dan Rp 334,5 miliar.
“diindikasi terjadi kerugian uang negara sekitar Rp.105.390.206.993 dan Rp.3.945.464.100,- juga perekonomian negara sekitar Rp.334.572.085.691, itu kita update mengenai penyidikan dana SPI tersebut,” jelas Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana di Kejati Bali, (13/3/2023). (kbh1)