Anggiat Napitupulu Berikan Alasan Pencabutan VoA Tidak Menjamin Pelanggaran WNA Berkurang
Denpasar-kabarbalihits
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menanggapi statemen pengajuan pencabutan Visa on Arrival (VoA) terhadap warga Rusia dan Ukraina yang diutarakan Gubernur Bali beberapa hari yang lalu (12/3/2023) didasari dengan maraknya berbagai pelanggaran yang dilakukan sejumlah warga Rusia dan Ukraina di Bali.
Menurutnya pengajuan pencabutan VoA ke Kementerian Hukum dan Ham RI merupakan pendapat seorang Kepala Daerah yang memiliki hak dan kewenangan untuk mengevaluasi kondisi VoA di Provinsi Bali, namun hasilnya tetap menjadi keputusan di Pemerintah pusat.
“Mungkin atau tidaknya, ada pertimbangan oleh pemerintah pusat dengan kementerian yang terkait,” ucap Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu saat ditemui di Kantor Kemenkumham Bali, Selasa (14/3/2023).
Sejak diberlakukannya kebijakan VoA pasca pandemi Covid 19 dikatakan belum ada penghapusan negara dari subject VoA.
Dari data yang dimiliki, warga Rusia dan Ukraina yang mengunjungi Bali hanya 85 persen yang memanfaatkan VoA.
“Dari bulan Januari sampai Maret ini, jumlah warga negara Rusia masuk menggunakan Visa on Arrival itu diatas 40 ribu orang. Tapi ada yang pulang sebelum waktunya habis,” jelasnya.
Anggiat menampik informasi terkait kelakuan warga Rusia maupun Ukraina di Bali yang selalu membuat ulah, pada warga asing lainnya pun juga dikatakan kerap melakukan pelanggaran.
“Warga asing lain juga iya, tidak melulu mereka menggunakan visa on arrival, ada juga yang menggunakan visa kunjungan yang 211 A,” ujarnya.
Baginya usulan pencabutan VoA tersebut dipandang tidak berpengaruh untuk mengurangi pelanggaran.
“Dengan pencabutan itu juga tidak menjamin. Tidak ada hubungannya dengan fasilitas VoA dengan tingkah laku mereka di wilayah Indonesia khususnya di Bali,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, pengajuan pencabutan Visa on Arrival (VoA) terhadap warga Rusia dan Ukraina didasari dengan maraknya berbagai pelanggaran yang dilakukan sejumlah warga Rusia dan Ukraina di Bali yang membuat Gubernur Bali Wayan Koster geram.
“Saya telah bersurat kepada Menteri Hukum dan HAM tembusan Menlu, untuk mencabut VoA bagi warga Rusia dan Ukraina,” kata Koster, saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Bali, Renon, Denpasar, Minggu (12/3/2023). (kbh1)