Dilarang Kendarai Motor, Gubernur Koster Minta Turis Asing Gunakan Jasa Travel
Denpasar-kabarbalihits
Maraknya sejumlah pelanggaran yang dilakukan turis asing di Bali, baik pelanggaran ketertiban umum maupun pelanggaran keimigrasian lainnya membuat Gubernur Bali Wayan Koster geram.
Gubernur Koster memberikan ‘warning’ kepada seluruh turis asing yang berkunjung ke Bali agar lebih tertib dan menghormati budaya Bali, serta hukum yang berlaku di Indonesia.
Terkhusus pada berkendara di ruas jalan, turis asing diminta menggunakan jasa travel, tidak dengan mengendarai motor sendiri secara ugal-ugalan.
“Kalau sebagai turis berprilaku sebagai turis, sebagai turis menggunakan kendaraan yang disiapkan oleh travel agent. Bukan jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor, tidak pakai kaos, tidak pakai helm, melanggar lagi, udah gitu nggak pakai SIM. Ini suatu pelanggaran yang buruk,” ucap Gubernur Bali, Wayan Koster saat konferensi pers di di Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Minggu (12/3/2023).
Dikatakan hal ini juga berlaku di negara lain, warga Indonesia sebagai turis agar mematuhi aturan di negara yang dituju. Gubernur Koster juga menyerukan kepada masyarakat Bali khususnya, untuk tidak membiarkan situasi prilaku buruk yang dilakukan turis asing. Dipastikan tiap pelanggaran yang dilakukan turis asing akan ditindak secara tegas.
“Saya meminta kepada turis, WNA yang berkunjung ke Bali menghentikan prilaku buruk seperti menggunakan kendaraan di jalan, kemudian melakukan pekerjaan-pekerjaan yang bukan semestinya, karena ini wilayah yang harus kami kontrol sesuai kewenangan yang kami miliki di Provinsi Bali,” tegasnya.
Sementara, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra mengatakan, kepolisian telah menindak tegas WNA yang melanggar lalu lintas. Juga, memberikan edukasi kepada pemilik rental yang akan menyewakan kendaraannya kepada para WNA.
Tercatat 19 WNA telah diproses secara pidana dari berbagai kasus yang ada. Baik pidana umum atau yang berkaitan dengan masalah narkotika.
Dalam menindaklanjuti berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di Bali, saat ini Polda Bali bersama unsur terkait telah membentuk Satgas (Satuan Tugas).
“Kedepannya Polda Bali bersama Pemprov Bali dan unsur terkait lainnya terus akan menindaklanjuti adanya pelanggaran-pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan dan kondusifitas di Pulau Bali,” imbuh Kapolda. (kbh1)