November 25, 2024
Hukum

Tidak Mampu Bayar Denda Over Stay, Pensiunan WN Australia Dideportasi

Badung-kabarbalihits

Instansi yang dipimpin Yasonna H. Laoly ini kembali mendeportasi WNA yang kali ini adalah Warga Negara (WN) Australia berinisial PRO (66). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KakanwilKemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, PRO dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Orang Asing yang tidak membayar biaya beban 

sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) (red:overstay) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan. Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut.

Diketahui pada 15 Januari 2023, PRO tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa on Arrival, tujuan PRO pergi ke Indonesia yaitu untuk berlibur. Izin tinggalnya berlaku selama 30 hari hingga 13 Pebruari 2023 dan dalam pengakuannya ia berencana tinggal selama 10 hari. 

Selama berlibur ia menginap di salah satu hotel di Jl. Kartika Plaza, Kuta, Badung Namun nahas, dirinya melewatkan penerbangan kepulangannya pada tanggal 25 Januari. Ia mengaku tidak memiliki cukup uang untuk membeli ulang tiket kepulangannya karena Ia hanya berbekal 200 Dollar Australia dan sejak 26 Januari ia pun terpaksa menginap di area internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Merasa tidak nyaman, akhirnya  PRO menghubungi pihak keamanan bandara serta Konsulat Jenderal Australia dan selanjutnya keamanan bandara menyampaikan informasi tersebut kepada Imigrasi. 

Pada 23 Februari 2023 Imigrasi Ngurah Rai mengamankan subyek terlapor untuk ditindaklanjuti. Atas kealpaannya tersebut PRO mengalami overstay selama 10 hari dan sebagaikonsekuensi, dilakukan pendeportasian dan penangkalan masuk ke Indonesia karena tidak mampu membayar biaya beban (denda) overstay yang telah ditetapkan.

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.)” pungkas Anggiat.

Baca Juga :  Simpatisan Tegaskan Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar Agar Membebaskan Jrx

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 23 Februari 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah PRO didetensi selama 16 hari dan siapnya administrasi, akhirnya PRO dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal.

Menggunakan maskapai Jetstar, PRO diterbangkan melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada pukul 18.25 WITA, dengan nomor penerbangan JQ107 rute (DPS) Denpasar – (PER) Perth, Australia. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi. PRO yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Anggiat. (r)

Related Posts