Kejar WNA Pasang Nopol Tidak Sesuai Aturan, Polisi Terapkan Tilang Manual
Denpasar-kabarbalihits
Maraknya pelanggaran lalu lintas yang sengaja dilakukan beberapa warga negara asing (WNA) di Bali, khusus pada Nopol yang terpasang tidak sesuai dengan aturan, Kepolisian Daerah Bali kini gencar melaksanakan razia maupun patroli di beberapa kawasan tujuan wisata di Bali.
Meski petugas sering menghimbau terhadap pengguna kendaraan maupun pemilik rental, pelanggaran ini masih ditemukan di ruas jalan yang terbukti dengan adanya konfirmasi tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, dengan seringnya terlihat WNA melakukan pelanggaran lalu lintas yang beredar di medsos, saat ini petugas kembali melakukan tilang secara manual bersifat selektif prioritas.
“Karena ini cukup viral terhadap penggunaa roda dua yang memakai plat tidak sesuai dengan aturannya, makanya kita lakukan razia,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu Setianto didampingi Kasubdit Gakkum DItlantas Polda Bali, Kompol Rahmawaty Ismail, Senin pagi di Polda Bali (6/3/2023).
Disebutkan, dari hasil tilang manual ditemukan 367 pelanggar di beberapa wilayah Bali, yang didominasi pada pelanggaran tanpa helm dan tanpa TNKB. Kemudian pada Sabtu (4/3) dan Minggu (5/3) petugas juga menilang 147 pelanggar dan sebagian besar adalah WNA. Namun petugas belum menemukan kendaraan roda dua ber-plat palsu yang viral di medsos tersebut.
“Yang viral itu belum. Masih kita tingkatkan patroli untuk melakukan tindakan apabila ditemukan di jalan. Sementara ada ditemukan di Nusa Lembongan, memang plat nomornya adalah nama pemilik rental dan juga nomor HP, sedangkan yang viral masih terus dilakukan pengejaran,” jelasnya.
Dilanjutkan, pelanggaran yang ditemukan oleh Polres Klungkung, sebanyak 4 kendaraan yang disewa WNA menggunakan nopol tidak sesuai aturan. Dari hasil pemeriksaan dikatakan bahwa Nopol itu sengaja dipasang oleh pemilikj rental kendaraan.
Petugas akan terus melakukan patroli kedepannya, hingga pengendara kembali tertib berlalu lintas. Diharapkan pengendara maupun pemilik rental kendaraan di Bali untuk mengikuti aturan lalu lintas.
Kasubdit Gakkum DItlantas Polda Bali, Kompol Rahmawaty Ismail menambahkan, Ditlantas Polda Bali beserta jajaran saat ini melakukan penilangan secara manual terkait fenomena mengganti plat kendaraan maupun tidak sama sekali memasang plat kendaraannya. Fenomena ini terjadi karena dipandang banyaknya pengendara merasa takut dan menghindari dari ETLE di jalan utama yang justru bisa masuk ranah pidana.
“Di Bali ada ETLE statis dan mobile, dan di Badung ada ETLE mobile handheld, sehingga ada fenomena itu ada ketakutan. Menghindari pelanggaran, sementara tidak dipikirkan bisa menjadi masuk di ranah pidana terkait dengan pencopotan TNKB ataupun merubah TNKB, karena di dalam satu kendaraan sudah include didalamnya terkait data-data kendaraan,” terang Kompol Rahmawaty.
Dihimbau terkhusus kepada pemilik rental kendaraan agar bertanggungjawab dalam menyewakan kendaraan, untuk memberitahukan kepada penyewa khusus WNA untuk mengikuti aturan lalu lintas yang ada di Indonesia.
“mungkin mereka entah paham atau tidak, dengan aturan yang ada, setidaknya dengan berkendara harus melengkapi apa yang harus dilengkapi. Punya SIM, helm, dan benar-benar dengan adanya SIM kecakapan seseorang mengendarai kendaraan sudah teruji,” ujarnya.
Penindakan yang dilakukan polisi mengacu pada maraknya terjadi pelanggaran dan laka lantas atas keterlibatan para WNA di Bali hingga meninggal dunia.
“jangan sampai daerah Bali yang daerah wisata marak akan pelanggaran-pelanggaran seperti ini,” sambungnya.
Mengenai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan khusus WNA, petugas akan menilang langsung pelanggar atas nama WNA tersebut yang dicantumkan pada lembaran tilang.
“prosesnya kami sudah menjelaskan dengan pelanggar saat itu. Hanya dua mekanisme yang mereka lakukan, yang pasti menunggu SMS E-tilang kami yang bisa melakukan pembayaran di rekening BRI yang sudah disiapkan dengan proses penilangan itu, atau dengan mengikuti sidang di pengadilan,” imbuhnya. (kbh1)