October 26, 2024
Hukum Peristiwa

Diminta Ambil Daging di Lemari, Ternyata Jasad Orok

Denpasar-kabarbalihits

Seorang perempuan inisial M asal Soe, NTT diduga sengaja menggugurkan janin dalam kandungannya yang disimpan di dalam lemari tempat tinggal kostnya di wilayah Sumerta, Denpasar Timur. 

Informasi ini dibocorkan salah satu keluarga M, dirahasiakan namanya, yang pada saat itu, Sabtu (11/2/2023) diminta mengambil daging oleh M di dalam lemari agar dibuang. Namun bukan daging yang didapat, justru jasad orok diperkirakan berusia 7 bulan yang tersimpan di dalam lemari. 

Penemuan orok ini membuat kaget keluarga M, dan dibantu tetangga kost M untuk melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Selanjutnya orok tersebut dibawa petugas kepolisian menuju Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah, Denpasar.

Dikatakan pada saat diminta mengambil daging, M mengalami pendarahan karena tumor dan dirawat pada salah satu Rumah Sakit di Denpasar. 

“Katanya ada tumor, dia membohongi kita semua,” kata salah satu keluarga M, jumat (17/2/2023). 

Setelah ditanya pihak keluarga, M mengaku mengalami keguguran setelah minum jamu.

Dikonfirmasi pada Polsek Denpasar Timur, dibenarkan adanya penemuan orok yang merupakan keguguran kandungan dialami oleh M di jalan Tukad Musi III B, Desa Sumerta Kelod, Dentim, pada Sabtu (11/2/2023). 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, bayi itu meninggal karena keguguran biasa. Pihak keluarga juga menerima itu sebagai keguguran biasa, bukan aborsi. Saat memeriksa ibu bayi yang keguguran dan keluarganya tidak ada pengakuan sengaja diaborsi dengan cara minum jamu,” ucap Kapolsek Denpasar Timur, Kompol Nengah Sudarta.

Menjadi aneh bagi keluarga M, bahwa kejadian ini tidak ada tindaklanjut dari pihak Kepolisian, dengan alasan berkas telah dicabut oleh pihak keluarga. 

Tapi pihak keluarga mengetahui M yang bekerja di Loundry telah menjalin hubungan dengan seorang pria yang berprofesi sebagai satpam, dan menduga terlibat atas kejadian ini. 

Baca Juga :  Diduga Hina Gubernur Koster dan Sebarkan Hoax, Dua Akun FB Dilaporkan Ke Polda Bali

Pihak keluarga yang tidak paham dengan hukum, akhirnya berkonsultasi kepada aktivis anak dan perempuan, Siti Sapurah. Pihak keluarga menceritakan kejadian ini, bahwa M diduga sengaja diminta minum jamu untuk menggugurkan kandungannya. 

Siti Sapurah yang juga advokat ini menjelaskan, di dalam Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menerangkan anak punya hak hidup dari sejak dalam kandungan sampai 18 tahun. 

Sesuai pengakuan ibu korban yakni M, dalam kasus ini korban dibunuh secara paksa dengan cara aborsi, sehingga melanggar Pasal 346, 347, dan 348 KUHP. 

Apabila kejadian telah dilaporkan ke polisi, perkara ini harus diproses demi hukum dan demi anak-anak yang mempunyai hak hidup. 

“Karena anak ini sesuai pengakuan ibunya diaborsi. Artinya ada peristiwa pembunuhan. Siapa yang bertanggung jawab? Adalah orang yang melakukan, yakni orang tua korban. Polisi harus tindak lanjut laporan ini demi anak-anak,” jelas Siti Sapurah, Jumat (17/2/2023). (kbh1) 

Related Posts