UNUD Hormati Proses Hukum Terkait Kasus Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI)
Badung – kabarbalihits
Menanggapi soal penetapan tersangka kasus penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Anggaran Tahun Akademik 2018/2019 sampai Tahun Akademik 2022/2023, lewat keterangan persnya pada tanggal 14 Februari 2023, Universitas Udayana melalui Juru Bicara Rektor UNUD, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, SS, M.Hum, Ph.D., berkomitmen untuk tetap menghormati dan menghargai semua proses hukum yang berjalan.
Pihak UNUD baru dapat mengeluarkan pernyataan ini, dimana berdasarkan surat resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Bali yang baru diterima oleh pihak UNUD pada Selasa (14/2/2023), yang pada pokoknya menegaskan bahwa telah ditetapkan tiga tersangka kasus penyalahgunaan dana SPI UNUD Anggaran Tahun 2018/2019 sampai 2022/2023, sebagai berikut:
a. Surat Penetapan Tersangka, Nomor: PRINT-144/N.1/Fd.2/02/2023, Tanggal 8 Februari 2023.
b. Surat Penetapan Tersangka, Nomor: PRINT-145/N.1/Fd.2/02/2023, Tanggal 8 Februari 2023.
c. Surat Penetapan Tersangka, Nomor: PRINT-146/N.1/Fd.2/02/2023, Tanggal 8 Februari 2023.
“Universitas Udayana berkomitmen untuk tetap menghormati dan menghargai semua proses hukum yang berjalan. Untuk itu kami mohon dukungan rekan-rekan media dalam hal pemberitaan yang mengusung azas keberimbangan,” ujar Senja Pratiwi. (kbh5)