Kejati Bali Tetapkan 3 Tersangka Pejabat Unud Dugaan Kasus Penyalahgunaan Dana SPI Jalur Mandiri
Denpasar-kabarbalihits
Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan tiga orang Pejabat di Lingkungan Universitas Udayana sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru, seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, A. Luga Harlianto dalam siaran persnya menyampaikan, berdasarkan penyidikan yang dilaksanakan bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bali menjadi pihak yang patut disangkakan pada kasus Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik Universitas Udayana adalah tiga tersangka diantaranya, “IKB, S.Kom.,M.Si.,” “IMY, ST.,” dan “DR. NPS, ST.,MT”.
“Sejak 24 Oktober 2022, Penyidik Kejati Bali bekerja secara profesional dan sesuai hukum acara melaksanakan sejumlah tindakan penyidik baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait. Kesemuanya itu dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Penyidik telah menetapkan “IKB, S.Kom.,M.Si.,” “IMY, ST.,” sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana dan “DR. NPS, ST.,MT” sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 Universitas Udayana” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, A Luga Harlianto (12/2/2023).
Dilanjutkan, “IKB, S.Kom.,M.Si.,” “IMY, ST.,” dan “DR. NPS, lST.,MT” yang terlibat dalam kepanitiaan penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana, patut diduga ikut berperan terjadinya pungutan /pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam Pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Hingga dengan ditetapkannya tersangka, total penerimaandari pungutan/pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp 3,8 milyar. Jumlah ini berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan yang tentunya akan semakin intensif yang dilakukan penyidik,” ujarnya.
Penyidik Kejati Bali selanjutnya akan melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi untuk mendalami peran dari tersangka “IKB, S.Kom.,M.Si.,” “IMY, ST.,” dan “DR. NPS, ST.,MT” dan pihak-pihak lain yang patut diduga bersama-sama dengan tersangka melakukan tindak pidana korupsi dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana.
“Terbuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang patut disangka melakukan perbuatan bersama-sama “IKB, S.Kom.,M.Si.,” “IMY, ST.,” dan “DR. NPS, ST.,MT”. Begitupun terhadap bentuk perbuatan penyalahgunaan lainnya terkait Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana selain perbuatan yang telah ditetapkan tersangka ini. Hal ini bentuk komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menindak Pelaku Tindak Pidana Korupsi di sektor Pendidikan. Prinsipnya, Penyidik bekerja optimal menemukan alat bukti, lalu membuat terang tindak pidana yang terjadi yang pada akhirnya akan ditemukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka” imbuh A Luga. (kbh1)