September 30, 2025
Hukum Kriminal

Terlibat Penjualan 160 Kg Ganja, Buronan Interpol Strangio Tertangkap Transit di Bali

Denpasar-kabarbalihits

Polda Bali menangkap buronan interpol bernama Antonio Strangio (32) saat transit di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung. 

WNA asal Australia ini masuk dalam daftar red notice Interpol dari Roma, Italia sejak bulan Nopember 2016, yang merupakan buronan kasus Narkoba. 

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu Setianto didampingi Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi saat diwawancara di Kantor unit PPA Polda Bali

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu Setianto menyampaikan, Antonio Strangio ditangkap pada Kamis (2/2/2023) oleh petugas imigrasi bandara dan diserahkan ke Ditkrimum Polda Bali (3/2/2023). Dari red notice tersebut, Strangio turut serta dalam penjualan 160 Kg Ganja, yang akan dijual pada pasar ilegal. 

“Dari tanggal 18 November 2016 dia buron dari Roma. Kemudian Februari 2023 diamankan di Bandara kemudian diserahkan ke kita,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu Setianto di Kantor Unit PPA Polda Bali, (8/2/2023). 

Dikatakan Strangio saat ditangkap di Bandara Ngurah Rai, petugas tidak menemukan barang bukti ganja.

Selanjutnya penyerahan pelaku buron ini, Polda Bali akan berkoordinasi pada pihak Interpol Indonesia yang diteruskan ke Interpol Roma. 

“Mungkin pihak Interpol Roma datang ke Jakarta, baru penyerahan,” jelasnya. 

Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi, S.I.K., M.H. menambahkan, terkait proses sidik dilakukan di Kantor Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) sebab di PPA Polda Bali juga menangani ekstradisi pada bagian human trafificking. 

Disebutkan Strangio memiliki dua kewarganegaraan, yakni Australia dan Italia. Namun pada paspornya tercantum menggunakan warga Australia. 

Setelah penahanan sementara ini dilakukan, Polda Bali masih menunggu kepastian proses penyerahan pelaku buron dari pihak Interpol Roma, untuk proses hukum di negara asalnya. 

Baca Juga :  Kapolda Bali Jenguk Anggota Satlantas Polresta Denpasar, Kecelakaan Saat Tugas

“Itu yang masih kami koordinasikan. Interpol Italia kapan mau dijemput, itu dikembalikan lagi untuk penyiapan administrasinya,” ujarnya.  

Penyidik PPA Polda Bali Jesica mengatakan, dalam proses sidik, pelaku Strangio meninggalkan Italia pada tahun 2015 sehingga pihak Interpol Roma mengeluarkan Red Notice pada 2016. Namun pelaku tidak mengakui terlibat dalam penjualan ganja tersebut. 

“Itu yang tidak diakui, dia tidak tahu kenapa namanya tiba-tiba ada di red notice,” kata Jesica. 

Kepada petugas, pelaku mengaku kedatangannya ke Bali hanya transit setelah berlibur dari Bangkok dan Kuala Lumpur-Malaysia kemudian kembali menuju Australia. 

“Transitnya di Bali, kenaknya di Bali mau balik ke Australia,” imbuhnya. (kbh1) 

Related Posts