Sekda Adi Arnawa Sosialisasi Alokasi Anggaran Kelurahan di Kabupaten Badung Tahun 2024
Badung-kabarbalihits
Pemerintah Kabupaten Badung melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Badung menyelenggarakan Sosialisasi Alokasi Anggaran Kelurahan di Kabupaten Badung Tahun 2024. Sosialisasi dibuka langsung Bupati Badung yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa, bertempat di Ruang Kertha Gosana Kabupaten Badung, Rabu (18/1). Turut hadir Kepala Bappeda Kabupaten Badung I Made Wira Dharmajaya, Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti, Kepala BPKAD Kab. Badung Ida Ayu Istri Yanti Agustini, perwakilan dari Dinas PMD, Camat se-Kabupaten Badung, para Lurah dan Kepala Lingkungan.
Sekda Wayan Adi Arnawa dalam sambutannya menyampaikan, dalam kurun waktu lima tahun kedepan, pemerintah daerah bersama masyarakat Kabupaten Badung akan terus berupaya melanjutkan kebahagiaan masyarakat Badung melalui pembangunan yang berlandaskan Tri Hita Karana. Dalam rangka peningkatan kualitas hidup dan penghidupan masyarakat serta peningkatan pelayanan sosial masyarakat maka pembangunan Kelurahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pembangunan daerah di Kabupaten Badung. Pembangunan Kelurahan juga ikut menentukan keberhasilan Kabupaten Badung dalam mewujudkan visi dan misi kabupaten Badung, sebagaimana telah dituangkan dalam RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2021-2026. Terkait dengan itu maka Pemkab Badung melalui APBD Kabupaten Badung Tahun 2024 akan merencanakan pemberian Alokasi Anggaran Kelurahan kepada seluruh Kelurahan di wilayah Kabupaten Badung, sebagai bentuk dukungan pendanaan terhadap keberlanjutan pembangunan di Kelurahan. “Melalui Kebijakan Bapak Bupati Badung akan dialokasikan anggaran kepada Kelurahan tahun 2024 sebesar minimal Rp 10 Miliar, dengan arah penggunaan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di Kelurahan. Diharapkan masing-masing Kelurahan untuk mengawal, mulai tahap awal perencanaan melalui Musrenbang Kelurahan yang dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Januari 2023,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, dari usulan dan aspirasi yang diakomodir Kepala Lingkungan di masing-masing Kelurahan, yang selanjutnya akan disampaikan oleh Lurah melalui Musrenbang, dan dari hasil Musrenbang itu akan disampaikan atau diusulkan pada Murenbang Kecamatan yang sekaligus dijadikan bahan yang nantinya akan disampaikan pada Musrenbang SKPD Kabupaten. “Maka dari itu saya memerintahkan kepada Kepala Bappeda, bagaimana memastikan bahwa usulan-usulan Pemerintah Kelurahan terakomodir masuk dalam RKPD tahun 2024 Kabupaten Badung, termasuk Inspektur Kab Badung untuk melakukan review terhadap Rencana Kerja (Renja) perangkat daerah yang bersangkutan untuk memastikan usulan kegiatan di Kelurahan, apakah sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan memastikan usulan kegiatan yang dananya bersumber dari Alokasi Anggaran Kelurahan Tahun 2024 telah terakomodir dalam dokumen KUA-PPAS serta APBD tahun anggaran 2024 melalui Kepala BPKAD,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan untuk bisa menyamakan persepsi dalam mengimplementasikan kebijakan Bupati Badung dalam rangka pengalokasian Anggaran kelurahan di Kabupaten Badung Tahun 2024. “Alokasi anggaran Kelurahan di Kabupaten Badung Tahun 2024 pada dasarnya merupakan stimulus untuk mendorong adanya peran aktif dan swadaya masyarakat kelurahan guna ikut serta berkontribusi dalam pendanaan pembangunan Kelurahan, sehingga tujuan pembangunan kelurahan dapat tercapai lebih cepat, efektif dan efisien. Keberhasilan pembangunan Kelurahan tidak terlepas dari adanya sinergitas antara pemerintah daerah, swasta, masyarakat kelurahan,” pungkasnya.(r)