November 17, 2025
Daerah Peristiwa

Klaim Akses Jalan di Cemagi Tak Direspon Bupati Badung, Keluarga Besar Simping Adukan Perbekel ke Ombudsman

Badung-kabarbalihits

Pasca kekisruhan yang terjadi di wilayah Banjar Mengening, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung, yakni masalah jalan pribadi milik Keluarga Besar Simping yang diklaim sebagai akses jalan umum, Keluarga Besar Simping yang didampingi kuasa hukumnya, I Ketut Alit Priana Nusantara membuat surat pengaduan dan melaporkan sikap Perbekel setempat ke Ombudsman Bali, pada Senin pagi (16/1/2023).

Dimana sebelumnya, kebijakan Perbekel Cemagi Putu Hendra Sastrawan yang dianggap tidak adil atas permasalahan ini telah dilaporkan langsung ke Bupati Badung pada 20 Desember 2022, tetapi tidak direspon hingga kini.

I Ketut Alit Priana Nusantara, S.H., M.H., C.L.A. Kuasa Hukum Keluarga Besar Simping saat menunjukkan bukti surat pengaduan ke Ombudsman (16/1/2023)

Alit Priana Nusantara menyampaikan, secara aturan 14 hari sejak surat itu diterima (mengirim surat 20/12/2022) setidaknya tanggal 4 Januari 2023 telah mendapatkan respon. Tentu pihaknya menempuh jalur lain yang dinilai tepat untuk menguji kebijakan publik adalah melalui komisi Ombudsman.

“Kalau Perbekelnya kami adukan ke komisi Ombudsman, kalau Klian Dinas kami adukan ke Perbekelnya, karena itu atasan langsungnya. Tembusannya ke Camat, ke Bupati,” ucap I Ketut Alit Priana Nusantara, S.H., M.H., C.L.A. Kuasa Hukum Keluarga Besar Simping di Kantor ANP (Alit Nusantara & Partners), Batubulan, Gianyar, (16/1/2023).

Diharapkan Ombudsman konsen pada permasalahan ini, sebab kasus seperti ini sering terjadi namun tidak pernah terungkap di publik.

“Karena selesai begitu saja, masyarakat mungkin tidak tahu aturannya sehingga tidak berdaya. Jadi ada isu, ada intimidasi, mereka setuju-setuju saja. Akhirnya dibukalah kawasan baru. Apa dampaknya, tata ruang, tata desa, tata semuanya, tata lingkungan menjadi kacau,” ujarnya.

Namun demikian, Alit Priana mendapatkan informasi bahwa atas kisruh yang terjadi, pihak kepolisian dan Sat Pol PP Badung telah meninjau ke lokasi di jalan Keluarga Simping.

Menurutnya, kekisruhan ini tidak diinginkan Keluarga Simping. Dimana pada waktu itu Klian Dinas Made Widiana, meminta untuk duduk bersama untuk mencari jalan keluar, tetapi Perbekel mengeluarkan surat keputusan yang dianggap tidak adil dan meresahkan.

“Warga resah karena mendapat informasi yang salah, karena satu sisi mereka yang punya, itu tanah leluhur. Tapi karena mendapat bantuan diklaim sebagai jalan umum, ini meresahkan. Kenapa tidak adil, karena perintahnya hanya membongkar tembok pembatas yang dibuat warga. Padahal jelas-jelas ada jembatan berbeton permanen disana, ini memunculkan rasa ketidakadilan,” jelasnya.

Pihaknya merasa keberatan, karena keputusan yang dikeluarkan oleh Perbekel Cemagi adalah salah prosedur dan salah wewenang terkait dengan masalah ini.

“Kalau ngomong jalan ya ada dinas yang mengatur punya wewenang, kalau jembatan jelas ada yang mengatur, kalau ngomong status, jelas siapa yang berhak menentukan status itu. Warga merasa ini adalah bentuk arogansi, kami jelas tegas menolak itu,” tegasnya.

Baca Juga :  Karya Agung Pura Luhur Batu Ngaus Desa Cemagi, Wayan Suyasa Mapunia Rp.10 Juta, Apresiasi Semangat Krama Beryadnya

Sebelumnya, Warga dari 19 KK di Banjar Mengening, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung merasa keberatan atas lahan milik leluhur keluarga Simping diklaim sebagai jalan umum. Atas dasar tersebut warga melakukan aksi membentangkan spanduk bertuliskan ‘Keluarga Besar Simping Menolak Arogansi Pejabat Publik’ di wilayah setempat, pada Selasa (20/12/2022).

Yang dipermasalahkan adalah, bermula dari sikap sejumlah orang yang mengaku sebagai perwakilan investor mengklaim akses jalan masuk ke rumah warga wilayah Banjar Mengening, Desa Cemagi, sebagai jalan umum dan merasa berhak melewati jalan tersebut untuk membangun jembatan dan membuka kawasan baru untuk perluasan pengembangan/ pengaplingan tanah di lahan persawahan.

Menyikapi hal tersebut pada tanggal 15 Agustus 2022 telah diadakan rapat oleh warga yang tinggal di lokasi setempat, guna mengetahui respon dari masing-masing warga atas adanya rencana penggunaan jalan akses masuk sebagai sarana lalu lintas untuk perluasan pengembangan /pengaplingan tanah.

Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan dari warga untuk menolak pemanfaatan jalan sebagai sarana lalu lintas untuk perluasan pengembangan/ pengaplingan dan menyerahkan permasalahan tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Sebagai upaya mencegah peruntukan jalan yang tidak sesuai dengan fungsinya, maka warga sekitar secara bersama-sama mengambil inisiatif untuk membuat pembatas jalan.

Selanjutnya terdapat 2 orang warga yakni I Putu Herman dan I Nyoman Kariana yang mengaku sebagai pemilik sawah di seberang jalan melapor kepada Perbekel Desa Cemagi karena merasa keberatan dengan adanya pembatas jalan.

Baca Juga :  Bupati Sanjaya Menegaskan Penerapan Sistem Merit di Lingkungan Pemkab Tabanan Sangatlah Penting

Atas laporan tersebut Perbekel Desa Cemagi menggagas pertemuan dan mengundang pihak-pihak terkait yang dilakukan pada hari Selasa, 13 Desember 2022 dengan agenda Koordinasi masalah jalan. Dimana pertemuan tersebut menghasilkan beberapa poin penting.

Namun permasalahan semakin keruh karena tiba-tiba Perbekel Cemagi mengambil alih rapat dengan menyampaikan keputusan yang mengejutkan, menyatakan untuk membongkar semua batas taman-taman yang merupakan batas jalan.

Meski sadar keputusan itu diluar wewenang, pihaknya tetap menerima keputusan yang dibuat oleh Perbekel Cemagi pada 14 Desember 2022. Menjadi aneh bagi keluarga Simping, dimana pada keputusan tersebut dibuat judul berita acara kesepakatan padahal belum ada kesepakatan.

“Padahal tidak ada kesepakatan, bahwa kami mengusulkan untuk parum lebih lanjut di tingkat internal iya. Tapi belum ada kesepakatan apapun di dalamnya. Kami menilai ada arogansi disana,” tegas Ailt Priana Nusantara bersama Keluarga Simping usai melakukan aksi membentangkan spanduk di areal Jalan Keluarga Simping Selasa (20/12/2022). (kbh1)

Related Posts