October 27, 2024
Hukum Kriminal

Diduga Cabuli Bocah di Bandara, Oknum Dosen Asal NTT Diperiksa PPA Polda Bali Didampingi Pengacara

Denpasar-kabarbalihits

Oknum dosen FBS (38) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki SK (13) di dalam toilet Gate 3 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Ngurah Rai, pada Rabu sore (4/1/2023), kini menjalani pemeriksaan di Kantor Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polda Bali didampingi pengacaranya, (10/1/2023).

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu Setianto menyampaikan, FBS asal NTT telah dilakukan pemeriksaan di PPA Polda Bali dan selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali. Hal ini dilakukan untuk proses lanjutan pada sidang di pengadilan kedepannya.

“FBS umur 38 tahun sekarang sudah diamankan di Polda Bali. Selanjutnya ditahan di rutan Polda Bali untuk proses ke sidang pengadilan,” kata Kombes Pol Satake Bayu Setianto, saat diwawancara di Kantor Unit PPA Polda Bali, Selasa siang (10/1/2023).

Sementara Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Ni Luh Kompyang Srinadi S.I.K., M.H. mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dua saksi dari Bandara Ngurah Rai yakni seorang cleaning service dan satu anggota Polsek Bandara.

“Untuk korban juga sudah kita dilakukan pemeriksaan baik di tingkat penyelidikan maupun di tingkat penyidikan,” jelasnya.

Kompyang Srinadi membeberkan kejadian yang bertepatan pada Hari Raya Galungan (4/1/2023) pada pukul 16.00 wita. Berawal dari korban SK bersama keluarga usai berlibur di Bali hendak menuju Jakarta menggunakan pesawat, berangkat dari Bandara Ngurah Rai.

Kemudian pelaku FBS yang berangkat dari NTT menuju Jogjakarta sedang transit di Bandara Ngurah Rai.

Korban SK dan keluarga saat itu menunggu jam keberangkatan pukul 17.00 wita, korban SK yang ingin buang air kecil minta ijin kepada orang tuanya dan langsung menuju toilet.

Di toilet pria yang sama, ternyata oknum dosen itu juga hendak buang air kecil dan menatap korban. Tidak berselang lama, korban dipaksa untuk melakukan hal tidak pantas di toilet jongkok dan melampiaskan nafsunya.

“Pelaku sempat melihat alat kelamin korban, kemudian korban ditatap, terus anak itu ngikut. Korban diajak ke toilet jongkok di toilet pria tersebut,” jelasnya.

Setelah keluar dari toilet, korban melaporkan kejadian itu pada orang tuanya. Kemudian orang tua korban inisial SD meneruskan laporan atas kejadian yang menimpa anaknya ke security setempat.

Baca Juga :  Polda Bali Berikan Izin 93 Titik Lokasi di Bali Rayakan Pergantian Tahun Baru 2024

Dengan bukti hasil rekaman CCTV di areal sekitar, FBS langsung ditangkap saat itu oleh security bersama anggota Polsek Bandara dan diserahkan ke Polda Bali.

Disinggung kemungkinan adanya indikasi pelaku mengarah prilaku seksual menyimpang juga masih dilakukan pendalaman pihak PPA Polda Bali.

“Motifnya masih didalami, jadi kita tidak tahu motifnya. Apa sebenarnya yang menyebabkan dia melakukan itu di tempat umum,” lanjutnya.

Barang bukti yang diamankan saat kejadian yakni satu set pakaian yang dipakai pelaku dan korban.

Pada Kamis, 5 Januari 2023 telah dilakukan gelar perkara dan FBS ditetapkan menjadi tersangka, diduga telah melakukan tidak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23, tentang Perlindungan Anak. (kbh1)

Related Posts