
Terbukti Lakukan TPKS, Warga Asal Jepang Divonis 2 Tahun
Denpasar-kabarbalihits
Terbukti melakukan Tindak Pidana Kejahatan Seksual (TPKS) terhadap korban anak (14), terdakwa WNA asal Jepang FS (17) divonis 2 tahun penjara dan melaksanakan pelatihan kerja selama 3 bulan.
Sidang perkara Nomor 17/Pid.Sus-Anak/ 2022/PN Dps dengan agenda pembacaan putusan ini dipimpin oleh Majelis Hakim Kony Hartanto yang digelar secara online dan terbuka untuk umum pada Ruang Sidang Anak, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar (13/12/2022).
Putusan Hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih yang dibacakan pada kamis lalu (8/12/2022) juga berdasarkan dengan pertimbangan mengenai hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
“Mengadili, (1) menyatakan anak FS telah terduga sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau bujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, sebagaimana dakwaan terlampir pertama penuntut umum.
(2) Menjatuhkan pidana pada anak FS oleh karena itu pidana penjara untuk anak selama 2 tahun dan melaksanakan pelatihan kerja selama 3 bulan,” ucap Hakim Kony Hartanto saat membacakan putusan.
Mendengar putusan itu, pihak terdakwa dengan kuasa hukumnya Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati, menerima hukuman yang dibacakan Hakim, namun JPU mengambil opsi pikir-pikir pada persidangan ini.
Usai persidangan, Kuasa Hukum korban, Siti Sapurah menyatakan kekecewaannya dengan tuntutan JPU yang dibawah minimum. Dikatakan, selain adanya pasal 79 ayat 2 yang menyebutkan hukuman separuh dari ancaman orang dewasa, juga adanya bahasa yang menyatakan anak tidak dikenakan hukuman batas minimum.
“Disinilah perbedaan kita menafsirkan pasal karena kalau kita masih mengacu kepada bahwa kekerasan seksual yang sudah menjadi kejahatan yang luar biasa harusnya tidak lagi mengacu kepada pasal 79 UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak ayat 3, karena dia bukan lagi kekerasan biasa, tapi menjadi kejahatan yang luar biasa yang punya batas minimum,” jelas Siti Sapurah disapa Ipung.
Menanggapi sikap JPU yang memilih opsi pikir-pikir terhadap putusan Hakim, Siti Sapurah akan terus mengawal kasus ini jika JPU melakukan banding.
“Bahkan sampai kasasi pun saya akan kawal, karena ini (hukuman) terlalu rendah bagi saya,” tegasnya.
Sementara Kuasa Hukum terdakwa FS, Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati mengatakan, putusan yang disampaikan oleh hakim merupakan keputusan bagi anak terdakwa agar bisa merubah diri dan menjadi lebih baik lagi kedepannya.
“Ini tidak murni bahwa anak itu adalah divonis dihukum dengan seperti yang disampaikan. Tapi yang kita cari adalah anak ini bisa lebih baik di masa depannya dengan diberikan pelatihan kerja dan tetap diberi kesempatan untuk belajar,” harapnya. (kbh1)