
Delapan Perda Ditetapkan DPRD Badung Tahun 2022, Putu Parwata Sebut Sudah Mewakili Kebutuhan Dasar Pertumbuhan Ekonomi dan Sosial Masyarakat
Badung -Kabarbalihits
Dalam pelaksanaan tugas tahun 2022, khususnya bidang legislasi yakni pembentukan peraturan daerah (Perda) DPRD Kabupaten Badung telah menyelesaikan sebanyak 8 peraturan daerah yang menjadi kebutuhan dasar / foundamental pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat. Salah satunya adalah Perda tentang penyertaan modal pada Bank BPD Bali sebesar Rp 1,8 triliun.
Demikian diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata di ruang kerjanya Selasa (13/12). Menurut Putu Parwata penyertaan modal pada Bank BPD Bali sebesar Rp1,8 Triliun, dilakukan untuk mendapatkan income sustainable. “Dengan adanya dana Silpa kami lebih fokus mendapatkan income sustainable dari BPD Bali, disamping itu resikonya sangat kecil. Apabila terjadi bencana uang itu dapat dialokasikan secara riil,”ungkapnya.
Selain itu lanjut Putu Parwata, DPRD bersama pemerintah juga telah memprioritaskan program pembangunan, terlebih yang bersifat mandatori diantaranya pendidikan dan kesehatan yang dilakukan sesuai ketentuan yang sudah diatur peraturan perundang undangan.
“Dari pengalaman Covid-19 lalu, kita harus memperkuat pertanian. Jadi pangan harus kita perkuat sehingga dengan demikian kami menetapkan Perda lahan pertanian berkelanjutan untuk memastikan pangan di Badung 2023 masih surplus. Kami pun menata lahan -lahan yang bisa dimaksimalkan,”terangnya.
Adanya konflik atau masalah mulai tenaga kerja, masalah sosial, agama serta konflik lainnya, DPRD Badung membuat perda inisiatif yakni bantuan hukum. “Bantuan hukum ini dilakukan untuk membantu masyarakat jika mereka menghadapi persoalan hukum. Ini murni inisiatif kami di DPRD Badung untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi kevakuman hukum atau ketidakadilan di masyarakat. Karena pemerintah menjamin keadilan sosial bagi seluruh masyarakat,”paparnya.
Sementara dibidang ekonomi khususnya pasar, DPRD Badung juga menyetujui penyertaan modal di Perumda Pasar Mangu Giri Sedana sebagai wujud keyakinan pasar akan membangkitkan ekonomi secara mikro disetiap desa.“Kami mendorong agar Badung memiliki pasar induk yang berbasis digital,”bebernya.
Terkait pengawasan politisi PDI Perjuangan asal Dalung Kuta Utara ini menyatakan secara rutin telah dilaksanakan setiap tiga bulan terhadap kinerja pemerintah. “Sampai saat ini kami bersyukur bahwa semua program yang dijalankan sesuai dengan yang kita tetapkan, berjalan sesuai yang diharapkan. Dan sudah kita lakukan pengawasan. Kami memberikan apresiasi terhadap langkah -langkah yang sudah dilakukan oleh pemerintah dan kami sudah bisa mewujudkan sinergitas kerja dengan pemerintah. Sehingga pemerintahan Kabupaten Badung ini berjalan dengan baik, aman dan lancar,”tegasnya sembari menyebut pihaknya yakin di tahun 2023 akan bisa memperkuat ekonomi Kabupaten Badung dengan memapping potensi ekonomi yang ada.
“Basis – basis yang bisa mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan merubah struktur ekonomi dari indikator yang ada kami akan lakukan mapping setiap triwulan,”pungkasnya.
Sementara adapun delapan Perda yang dutetapkan DPRD Badung di tahun 2022 yakni Perda tentang APBD Kab Badung tahun anggaran 2023, Perda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2011 tentang organisasi dan tata kerja BPBD, perda tentang perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2019 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, perda tentang pengelolaan Keuangan daerah, perda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perda tentang penyertaan modal daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Bali, perda tentang perusahaan umum daerah pasar dan pangan Mangu Giri Sedana serta perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum yang merupakan perda inisiatif dewan.(kbh6)


