July 31, 2025
Hukum Kriminal

BNNP Bali Ungkap Paket Kiriman ‘Serbuk Putih’ Senilai 1 M Dari Inggris

Denpasar-kabarbalihits

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil membongkar penyelundupan narkotika jenis Kokain seberat 200,76 gram yang dikirim dari Inggris menuju Denpasar melalui jasa pelayanan kiriman.

Menurut Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Raden Nurhadi Yuwono, petugas berhasil menangkap seorang pria asal Bondowoso inisial AJ (29) yang kedapatan menerima paket kiriman narkotika jenis kokain. Rencananya kokain itu akan diedarkan ke beberapa warga negara asing di Bali.

“Modus operandi dalam bentuk paket kiriman dari luar negeri seberat 200,76 gram netto,” kata Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Raden Nurhadi Yuwono pada kegiatan press release di Kantor BNNP Bali, (7/12/2022).

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerjasama tim pemberantasan BNNP Bali dengan Kanwil Bea Cukai Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai setelah memperoleh informasi pada Rabu 30 November 2022.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan di perusahaan jasa titipan di Jalan Tjok Agung Tresna, Denpasar, dan melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan sedang membawa satu paket kiriman.

Kemudian petugas mendatangi AJ dan mengecek paket berasal dari Inggris tersebut. Terbukti, paket berisi serbuk putih terbungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis kokain.

Baca Juga :  Marak Jaringan Internasional Edarkan Narkotika di Bali, Modus Jalur Udara dan Kemasan Suplemen Makanan

Kabid Pemberantasan BNNP Bali Putu Agus Arjaya menambahkan, keterangan pelaku saat ditangkap mengaku mengambil paket tersebut atas perintah seseorang, yang kini didalami oleh petugas.

Disebut harga kokain di Bali mencapai Rp 5 juta per gram. Jadi BNNP Bali menyita barang bukti kokain ini senilai Rp 1 milyar lebih.

“Ini banyak beredar di Bali, karena yang mengkonsumsi banyak dari kalangan wisatawan asing,” ujarnya.

Kiriman paket kokain ini dinilai juga akan digunakan untuk menjelang Tahun Baru. Dimana pelaku yang berprofesi sebagai Ojol tersebut dikatakan hanya baru pertama kali menerima paket kokain, dan dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta.

Atas perbuatannya, AJ disangkakan pasal 112 ayat 2, Undang Undang RI No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (kbh1)

https://youtu.be/9_44K3jMW5c

Related Posts